SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Kepala Gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) di Sub Divisi Regional Semarang, Jawa Tengah, Sudarmono, ditahan lantaran diduga menggelapkan persediaan beras di gudang yang diawasinya hingga mencapai 840 ton.
Dugaan penggelapan diketahui setelah tersangka Sudarmono dipindahkan ke jabatan barunya sebagai Asisten Divisi Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Perum Bulog Jateng, April 2015.
Sudarmono kini ditahan penyidik kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Sugeng Riyadi mengatakan, temuan penyimpangan tersebut diketahui sejak yang bersangkutan pindah ke pos baru. Saat serah terima dengan pengurus yang baru, ditemukan kekurangan jumlah beras.
Saat awal penelusuran, ditemukan kekurangan fisik sebanyak 6.264 koli atau sama dengan 93 ton. Namun setelah ditelusuri lebih jauh, jumlah beras yang menghilang bertambah banyak.
“Dari hitungan kami, total kekurangan jumlah beras mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 ton,” kata Sugeng, di Kantor Kejati Jateng, Kamis (3/3/2016).
Perhitungan kekurangan, lanjut Sugeng, dihitung dari total kekurangan stok beras yang ada. Jika dijumlahkan dengan harga beras Rp 8.325, maka kerugian yang dialami hingga Rp 7,1 Miliar.
Sudarmono menjabat sebagai kepala gudang sejak tahun 2010 hingga 2015. Pejabat baru penggantinya bernama Agus Sudarno, saat awal menjabat mengecek ketersediaan beras yang ada, hingga ditemukan sejumlah kekurangan.
“Yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kedungpane selama 20 hari ke depan,” tambah Sugeng.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal korupsi dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar