Rabu, 23 Maret 2016

Kejati Jateng Tahan Tersangka Baru Kasus Bulog

Selasa, 22 Maret 2016

Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) kembali menahan seorang tersangka sebagai juru timbang atas proyek kasus dugaan korupsi stock opname beras Bulog di Gudang Mangkang Kulon Sub Divre Semarang 2015 yang bernama Agus Priyanto.

“Ada penahanan lagi tersangkanya berinisial AP, tadi diperiksa dari jam 10.00. Dalam perkara itu untuk proses penimbangan diketahui tidak sesuai prosedur standar bulog sehingga terjadi kekurangan stok 864.273.33 kilogram,” kata Asisten Intelijen Kejati Jateng, Yakob Hendrik P, Selasa (22/3/2016).

Agus Priyanto kini ditahan bersama mantan Kepala Gudang Bulog Baru (KGBB) Mangkang Kulon Sub Divre Semarang, Sudarmono, tersangka lain dalam kasus ini yang telah ditahan sebelumnya.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 undang-undang yang sama.

”Mengenai perhitungan kerugian atas perkara itu diperoleh dari total kekurangan stock beras sebanyak 864.273,33 kg dikalikan harga jual beras Rp 8.325 per kilogram,” papar dia.

Terkait perkara Sudarmono yang ditahan penyidik Kejati Jateng sejak Kamis (3/3/2016) lalu, pihaknya memastikan berkas perkara bersangkutan akan selesai dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum yanh kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam waktu dekat.

“Untuk tersangka S, berkas perkaranya masih tahap pemberkasan dan akan kita lengkapi berkasnya. Setelah selesai nanti diserahkan penuntut umum untuk diteliti,” imbuh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Sugeng Riyadi.

Seperti diketahui, pada April 2015 lalu, tersangka Sudarmono selaku kepala gudang ditugaskan menjadi Asdiv Pratama I Bidang Perencanaan Divisi Regional Jawa Tengah Perum Bulog berdasarkan SK Mutasi Nomor KD-109/DS102/04/2015.

Posisinya sebagai kepala gudang digantikan Agus Sudarno. Namun, saat serah terima dengan kepala gudang yang baru, dilakukan stock opname beras dan ditemukan adanya kekurangan fisik beras sebanyak 93.942,1 kg.

Atas temuan awal tersebut, dilakukan over staple terhadap Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon. Hasilnya terdapat selisih atau kekurangan jumlah stock opname beras.

Dari penghitungan yang dilakukan, kekurangan jumlah stock opname mencapai 864.273,33 kg atau 864,273 ton beras. Sehingga Perum Bulog atau gudang Bulog Baru Mangkang Kulon telah dirugikan sebesar Rp 7,195 miliar. (Yusuf IH)

https://obsessionnews.com/kejati-jateng-tahan-tersangka-baru-kasus-bulog/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar