WE Online, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan seorang kepala gudang Perum Bulog di wilayah Sub Divisi Regional Semarang atas dugaan penggelapan persediaan beras yang mencapai 864 ton.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Semarang Sugeng Riyadi di Semarang, Kamis (3/3/2016), mengatakan, penggelapan beras Bulog dengan nilai total sekitar Rp7,1 miliar tersebut terungkap pada 2015.
Adapun tersangka penggelapan yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersebut mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, Sudarmono.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Menurut dia, dugaan penggelapan ratusan ton beras tersebut berawal dari serah terima jabatan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon dari tersangka ke pejabat yang baru.
Pejabat baru tersebut, kata dia, kemudian meminta dilakukan pengecekan stok yang ada.
"Dari pengecekan awal itu ditemukan kekurangan fisik sebanyak 93.942 kilogram," katanya.
Kemudian, lanjut dia, dilakukan perhitungan secara keseluruhan yang diketahui terdapat selisih persediaan sebanyak 864.273 kilogram.
Dengan harga jual beras sebesar Rp8.325 per kilogram, maka diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp7,1 miliar.
Ia menuturkan tersangka menjabat sebagai Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon sejak 2010 hingga 2015.
Penyidik, lanjut dia, masih terus mengembangkan pendalaman kasus tersebut untuk mengetahui dugaan adanya pelaku yang lain.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar