Selasa, 26 April 2016
Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 30 ton beras Bulog oplosan di sebuah gudang di kawasan pergudangan Pantai Dadap Indah Blok BM, Tangerang. Seorang pria pemilik gudang berinisial AN (43) diamankan di lokasi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombea Mujiyono mengatakan, kasus terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari Bulog akan adanya pabrik beras oplosan.
"Jadi pihak Bulog mendapatkan informasi dari konsumen bahwa ada beras Bulog tetapi kualitasnya tidak bagus, kebanyakan menirnya," ujar Mujiyono, Selasa (26/4/2016).
Informasi tersebut diselidiki oleh pihak Bulog dengan mengambil sampel dari konsumen. Ternyata betul, beras tersebut lebih banyak menirnya daripada butiran beras yang utuh.
"Kemudian pihak Bulog menginformasikan ke kami dan langsung kita tindak lanjuti dan hasilnya kami dapaf amankan satu orang tersangka berinisial AN selaku pemilik pabrik," imbuh Mujiyono.
Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengungkap, pihaknya menyita 30 ton beras Bulog rusak di lokasi.
"Di TKP ada 900 karung beras masing-masing beratnya 15 Kg yang dikemas dengan karung Bulog," ujar Agung.
Sementara pokisi juga menemukan 80 Kg beras Bulog uang akan dioplos dengan 1.000 karung beras lokal dan pemutih dibpabrik tersebut. Pemilik telah beroperasi selama satu tahun.
"Diedarkannya di wilayah Jabodetabek dengan harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Kalau beras Bulog yang bagus itu Rp 7.500 per liter namun tersangka menjual beras Bulog yang telah dioplos Rp 6.800 per liter," jelas Agung.
Adapun, tersangka mendapatkan beras Bulog tersebut dari Bulog melalui proses lelang. Sebenarnya, beras Bulog yang dilelang itu adalah beras yang rusak yang seharusnya dimusnahkan atau dijadikan pakan ternak.
"Dia beli dari pihak ketiga yang membeli beras dari Bulog. Tetapi tersangka membeli beras tersebut untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Dia keuntungan satu tahun bisa mencapai Rp 1,5 miliar," imbuhnya.
Namun Agung memastikan, bahwa tidak ada keterlibatan pihak Bulog dalam kasus ini. Tetapi memang diakuinya, Bulog tidak melakukan pengawasan secara langsung pemanfaatan beras rusak yang dilelang itu.
"(Pengawasan) secara langsung tidak ada, tapi ini berdasarkan rekan Bulog di wilayah Tangerang itu ada info beras Bulog itu kok kurang bagus, diteliti dan dicek kasat mata banyak menirnya, 80 persen beras pecah, dan 20 persen utuh, kalau beras Bulog kan 80 persen beras utuh, 20 persen beras pecah," paparnya.
Dicampur Bahan Kimia
Selain mencampur beras Bulog kualitas rendah dengan beras lokal, tersangka juga mencampurkan pemutih ke dalam beras sehingga beras menjadi lebih putih. Sementara ditemukan 4 senyawa kimia dalam beras tersebut, di antaranya Soda as, hidrogen peroksida dan sodium polikarbonat.
"Kami sedang mengecek ke labfor untuk kepastian senyawa kimianya. Tetapi yang pasti campuram senyawa kimia dalam bahan pangan apabila takarannya tidak tepat, jangka panjangnya bisa menimbulkan cacat atau kematian," lanjutnya.
Adapun, tersangka mempekerjakan 10 karyawannya untuk mengoplos beras tersebut. Beras yang telah dioplos dikeringnya secara manual dengan menggunakan kipas angin, kemudian dimasukkan ke dalam karung Bulog.
"Untuk karungnya dia beli ke percetakan," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 139 UU Pangan dan atau Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(mei/dra)
http://news.detik.com/berita/3197184/polda-metro-sita-30-ton-beras-bulog-oplosan-berpemutih-di-tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar