Sabtu, 9 April 2016
batampos.co.id – Kepala Seksi (Kasi) Logistik, Bulog Ranai Ahmad, mengatakan, Pemkab Natuna belum melunasi penyaluran beras miskin (raskin) pada triwulan 4 yakni Oktober, November, dan Desember 2015.
Ahmad merinci, utang subsidi raskin Pemkab Natuna terbagi dua, yakni subsidi gratis raskin yang bersumber dari APBN sebesar Rp 184 juta atau 23,085 ton raskin dan raskin yang berasal dari APBD Natuna sebesar Rp 624 juta atau 63,105 ton raskin.
”Sampai sekarang belum jelas kapan dibayar. Rencananya bulan Febuari, diundur Maret. Tapi sampai sekarang belum juga ada kejelasan,” beber Ahmad, Jumat (8/4).
Dikatakan Ahmad, dalam kerja sama Pemkab Natuna untuk mengratiskan raskin kepada masyarakat sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Bulog Pusat dan Pemkab Natuna. Tentu jika terjadi kerugian salah satu pihak atau tidak menepati perjanjian, permasalahannya akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN).
”Dalam MoU sudah tercantum semuanya. Jika tidak ada penyelesaian, maka kami tempuh jalur hukum,” ancam Ahmad. Ahmad mengaku, kesulitan bertemu Bupati Natuna. ”Sepertinya sudah main lempar tanggungjawab,” pungkasnya.(arn/bpos)
http://batampos.co.id/2016/04/09/bulog-ancam-tempuh-jalur-hukum-jika-utang-raskin-pemkab-natuna-tidak-dilunasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar