Jum'at, 15 April 2016
KOTA – Bulog terkesan menahan diri menyerap gabah petani. Tahun ini, Bulog hanya menargetkan serapan 0,6 persen atau sekitar 30 ton dari target keseluruhan sebanyak 1.820 ton. Minimnya serapan tersebut terkendala terbatasnya fasilitas lantai jemur dan dryer. Serta kapasitas gudang penyimpanan gabah maupun beras. ‘’Kami berupaya mendekati gapoktan yang mendapat bantuan lantai jemur dan dryer dari pemerintah. Sehingga Bulog tidak kesulitan menyerap gabah kering giling maupun beras,’’ kata Jaka Santoso Wakil Kepala Sub Divre XIII Ponorogo, Rabu (13/4).
Menurut dia, penyerapan gabah juga menunggu penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) baru. Padahal harga beras di pasaran saat ini cukup tinggi. Karena itu, Bulog masih menggunakan HPP sesuai Inpres nomor 5 tahun 2015. Yakni, harga gabah kering panen sebesar Rp 3.700 dan harga gabah kering giling Rp 4.650 perkilogram. Sedangkan untuk beras dihargai Bulog Rp 7.300 perkilogram. ‘’Kami mengamankan harga. Jadi kalau Bulog menyerap gabah minimal mendekati HPP,’’ terangnya.
Diakui, Bulog sejak awal fokus ke penyerapan beras.Namun, karena kebijakan pemerintah ingin mendekatkan Bulog dengan petani maka pihaknya menganalisa kebutuhan untuk target serapan gabah. Untuk menutup target serapan, lanjut Jaka, Bulog tidak hanya mengandalkan produksi dari wilayah Pacitan saja. Tetapi juga dari Wonogiri dan Sragen. ‘’Sejak awal kita itu settingan-nya lebih banyak ke beras,’’ jelasnya.
Sementara itu, Dandim 0801 Pacitan Letkol Inf Yudhi Diliyanto mengakui jika serapan gabah dan beras petani di Pacitan masih rendah. Menurutnya, itu lebih disebabkan karena beberapa sebab. Seperti, hanya didapatinya satu Mitra Kerja Pengadaan (MKP) serta sekitar 90 persen produksi padi dikonsumsi sendiri oleh petani. ‘’Di samping itu sistem sinkronisasi polanya Bulog dengan kemauan petani tidak klop. Tidak ada suatu ikatan antara pemasok beras seperti pengepul maupun penggilingan untuk memenuhi gudang Bulog,’’ ujarnya. (her/yup)
http://www.radarmadiun.co.id/detail-berita-1999-bulog-akui-serapan-gabah-minim.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar