Rabu, 29 Juni 2016
PAMEKASAN – Sidang tiga terdakwa kasus dugaan korupsi beras untuk masyarakat miskin (raskin) di Bulog Sub Divre Madura XII kembali dilanjut. Mantan kepala Bulog Sub Divre Madura Suharyono dan wakilnya, Prayitno, dituntut sebelas tahun.
Hal itu setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Senin (27/6). Terdakwa Anugerah Rahman dituntut sepuluh tahun enam bulan.
Tuntutan itu beda tipis dengan Suharyono dan Prayitno. Yakni, hanya berselisih enam bulan. Prayitno sebagai asisten muda pengawasan Sub Divre Madura juga terlibat dalam kasus korupsi. Sementara dua terdakwa diduga kuat terlibat adanya pencairan uang dan pengeluaran beras.
Ketiga terdakwa sama-sama didenda Rp 600 juta subsider kurungan penjara satu tahun. Kasipidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, tuntutan JPU sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa.
JPU sangat yakin, ketiganya bersalah dan terlibat dalam kasus korupsi di internal bulog. ”Mereka sudah terbukti bersalah dalam persidangan,” katanya Selasa (28/6).
Suharyono dan Prayitno, jelas dia, diketahui menandatangani beberapa dokumen yang dinilai fiktif. Baik pengeluaran beras maupun pencairan uang. Selain itu, Kasub dan mantan Kasub Bulog Divre Madura diketahui terlibat atas hilangnya beras 1.500 ton di gudang bulog.
Soal perbedaan tuntutan terhadap Anugerah Rahman, laki-laki yang akrab disapa Agita itu mengaku ada perbedaan peran dalam kasus itu. Anugerah Rahman diketahui sebagai pengawas. Sementara dua terdakwa, Suharyono dan Prayitno, terlibat dalam pencairan.
”Kekurangan beras tidak diawasi oleh dia (Anugerah Rahman, Red). Seharusnya diawasi. Sebab, kekurangan terjadi hingga dua kali. Sementara yang dua unsur pimpinan karena tanda tangan mereka kasus korupsi terjadi,” ucapnya.
Ketiga terdakwa keberatan dengan tuntutan JPU. Karena itu, ketiganya mengajukan pembelaan (pleidoi). Sidang direncanakan dilanjut 15 Juli 2016. Semua terdakwa akan melakukan pembelaan sesuai fakta hukum.
Kepala Bulog Sub Divre XII Madura Kurniawan mengaku tidak ikut campur soal sidang yang tengah berlangsung. Pihaknya mengatakan, kasus tersebut terjadi sebelum dirinya berada di Sub Divre XII Madura.
”Yang sudah terjadi kami tidak ikut campur. Yang jelas, sekarang jangan sampai terjadi hal yang sama,” ujarnya singkat.
Kekurangan beras diketahui sejak 19 Juni 2014. Raskin diduga berkurang 936.510 kg. Namun, pada 18 Juli 2014, kekurangan raskin bertambah hingga 979.685,07 kg. Akibatnya, ketiga terdakwa membuat surat pernyataan akan mengembalikan kekurangan beras. Dengan demikian, pada 24 Juli 2014, rekayasa pengembalian beras dilakukan.
Pada 24 Juli 2014, kekurangan beras seolah-olah selesai dan dianggap normal. Namun, beberapa bulan lagi kembali terjadi kekurangan. Diketahui, pada 10 Oktober 2014, kekurangan mencapai 1.504 ton. Itu terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Dalam kasus yang sama, tersangka Mantan Kepala Gudang Bulog di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kadiono masih melakukan proses banding. Sebelumnya, dia divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 12 miliar subsider tiga tahun penjara.
Sebelumnya, dalam kasus itu, Kejari Pamekasan menetapkan 11 tersangka. Termasuk, Kadiono, Suharyono, Prayitno, dan Anugerah Rahman. Enam tersangka lainnya berinisial HS, ES, DP, NT, SS, RY, dan HK. Untuk sementara, kejari berfokus pada penyelesaian sidang jilid II. Yakni, kasus dengan terdakwa Suharyono dan kawan-kawan. (fat/dry/luq)
http://radarmadura.jawapos.com/read/2016/06/29/1923/kepala-dan-wakasub-bulog-madura-dituntut-sebelas-tahun/1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar