Banyuwangi - Komisi II DPRD Banyuwangi melakukan sidak ke Bulog Sub Divre IX. Sidak ini dilakukan lantaran banyaknya laporan pembagian raskin yang tidak layak dikonsumsi dan penyebarannya tidak sesuai sasaran.
"Ada masukan dari masyarakat tentang beras raskin dan beras beredar yang tidak layak di konsumsi dan harus di tarik dari lapangan. Tentang adanya dugaan monopoli dalam persebaran beras yang juga tidak tepat sasaran," ungkap Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila saat memimpin sidak di Bulog Subdivre IX di Jl. Argopuro No.43, Klatak, Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (7/6/2016).
Rombongan sidak Komisi II yang langsung dipimpin oleh perempuan asal Fraksi Golkar tersebut tak hanya melakukan mediasi bersama dengan pejabat Bulog, tetapi juga langsung meninjau lokasi gudang pengepakan beras yang berada di areal Bulog. Tak hanya beras raskin, rombongan komisi II juga mengecek stock beras, gula pasir dan minyak selama Ramadhan.
Menanggapi keluhan masyarakat yang disampaikan oleh Komisi II tersebut, Kepala Bulog Subdivre IX Banyuwangi, Dadang Kosasi, menambahkan, tidak semua informasi yang disampaikan masyarakat itu benar.
Pasalnya kondisi beras yang disimpan di gudang Bulog bisa berubah lantaran cuaca dan lama penyimpanan. Pihaknya juga menegaskan jika kewajiban Bulog hanya mendistribusikan raskin hanya berbatas di Desa saja. Untuk kewenangan selebihnya merupakan kewenangan dari masing-masing Desa.
"Kita (Bulog) hanya memberikan beras raskin sampai titik distribusi yaitu di desa. Kondisi beras dikatakan baik jika disimpan hingga 3 bulan setelah itu pasti ada penurunan kualitas," imbuh Dadang.
Meski begitu, pihak Bulog tetap menerima jika ada keluhan dari masyarakat terkait kualitas raskin yang diterima. Bulog juga bersedia mengganti dengan beras yang baru jika raskin yang diterima warga terbukti tidak layak konsumsi.
"Jika ada beras yang tak layak konsumsi silahkan di kembalikan ke Bulog dan tidak ada biaya," pungkasnya.
(fat/fat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar