Dengan pertimbangan untuk menunjang kebijakan program pemerintah di bidang Logistik Pangan dan pembangunan nasionar, pemerintah memandang perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha perusahaan Umum (PERUM) BULOG. Atas dasar itu, Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Mei 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (PERUM) BULOG.
Dalam PP itu disebutkan, pemerintah melanjutkan penugasan kepada PERUM BULOG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa:
a. pengamanan harga pangan pokok beras di tingkat produsen dan konsumen; b. pengelolaan cadangan pangan pokok beras Pemerintah; c. penyediaan dan pendistribusian pangan pokok beras kepada golongan masyarakat tertentu; dan d. pelaksanaan impor beras sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain melanjutkan penugasan sebagaimana dimaksud, Pemerintah memberikan penugasan kepada PERUM BULOG untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam rangka ketahanan pangan nasional berupa: a. pengembangan industri berbasis beras, termasuk produksi padi/gabah serta pengolahan gabah dan beras; dan b. pengembangan pergudangan beras,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PP tersebut.
Dalam rangka ketahanan pangan nasional itu, pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada PERUM BULOG untuk melakukan: a. pengamanan harga pangan lainnya; b. pengelolaan cadangan pangan pemerintah untuk pangan lainnya; c. penyediaan dan pendistribusian pangan lainnya; d. pelaksanaan impor pangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. pengembangan industri berbasis pangan lainnya; dan f. pengembangan pergudangan pangan lainnya.
Menurut PP ini, modal PERUM BULOG merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp RP9.847. 135.795.560,00 (sembilan triliun delapan ratus empat puluh tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Bagian lain dari PP ini mengatur mengenai tugas dan kewenangan Direksi, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, termasuk juga peralihan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di PERUM BULOG.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 yang telah diundnagkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Mei 2016 itu. (Pusdatin/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar