Kamis, 23 Juni 2016
BENGKULU - Kepala Sub Drive Bulog Curup, Zulkifli SE menegaskan terkait dengan dugaan adanya penggelapan Raskin tersebut bukan salah dari petugas Bulog. Karena dalam proses pendistribusiannya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dijelaskan Zulkifli, proses pendustribusian tersebut dimulai setelah pihaknya menerima surat permintaan alokasi dari Pemkab Kabupaten Rejang Lebong tentang pendistribusian raskin khusus untuk satu desa yaitu Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang.
“Setelah surat permintaan alokasi kita terima, selanjutnya kita menerbitkan bukti setor,” jelas Zulkifli.
Kemudian bukti setor yang mereka keluarkan tersebut dibawa oleh yang bersangkutan untuk melakukan penyetoran ke bank dengan harga Rp 1.600 per Kg. Setelah melakukan penyetoran kemudian, yang akan melakukan pengambilan raskin membawa bukti setoran ke Bulog.
Setelah itu Bulog mengeluarkan beras sesuai dengan jumlah nominal yang disetor yaitu sebanyak 18.180 Kg untuk enam bulan terhitung sejak bulan Januari hingga Juni ini. Petugs Bulog kemudian langsung memuat beras pada tiga kendaraan yang disiapkan Bolog.
Karena, menurut Zulkifli, berdasarkan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dalam pendistribusian raskin, Bulog bertanggungjawab hingga kantor camat, kemudian di kantor camat dilakukan pemindahan dari mobil Bulog ke mobil yang biasanya sudah disiapkan oleh masing-masing kades termasuk yang terjadi Senin (20/6).
Setelah petugas Bulog tiba di kantor Camat Binduriang kemudian langsung dilkukan pemindahan ke mobil yang telah disiapkan.
“Kalau saat tertangkapnya menggunak mobil Bulog, maka jelas itu kesalahan petugas kami, namun saat diamankan bukan menggunakan mobil Bulog,” terang Zulkifli.
Khusus Desa Simpang Beliti, jumlah rumah tangga sasaran penerima raskin ini sebanyak 202 RT, setiap RTS akan menerima beras seberat 15 Kg atau 3,3 ton setiap bulannya.
Zulkifli juga mengungkapkan dari beberapa desa yang da di Kecamatan Binduriang memang Desa Simpang Beliti belum melakukan penembusan sejak bulan Januari. Sedangkan desa lainnya sudah melakukan penebusan hingga bulan Juni ini.
Terkait dengan sanksi yang mungkin akan dilakukan Bulog, menurut Zulkifli Bulog sebagai penyedia barang tidak bisa memberikan sanksi, karena menurutnya terkait dengan distribusi raskin sendiri ada pada pemerintah kabupaten karena Bulog sifaatnya hanya menerima permintan. Oleh karena itu, untuk masalah sanksi ada dengan pemerintah kabupaten.
“Kalau sanksi dari kita tidak ada, namun dengan adanya kejadian ini kita akan meningkatkan pengawasan agar tidak terulang lagi. Karena kasus ini merupakan yang pertama kalinya kami ketahui,” akhir Zulkifli.
Sedangkan Badan Urusan Logistik (Bulog) Divre Bengkulu, membantah petugas Bulog yang bermain dalam dugaan penggelapan 18 ton beras raskin yang diduga akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Perum Bulog Divre Bengkulu, Imran Rasydy Abdullah mengatakan, tugas Bulog untuk menyalurkan raskin ke Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong telah sesuai dengan prosedur.
“Saya sudah koordinasi dengan petugas kita di Rejang Lebong dan diketahui, itu bukan kita yang melakukan. Karena tugas kita sebagai penyalur ke kantor kecamatan sudah selesai. Terlepas itu dibagikan sudah dibagikan atau belum, itu menjadi anggung jawab dari pihak kecamatan,” tegas Imran kepada BE, kemarin.
Dikatakanya, sebelum mendistribusikan raskin, pihak pemerintah harus melakukan pelunasan pagu raskin untuk kecamatan yang akan disalurkan. Ketika telah lunas, maka Bulog akan langsung menyalurkan raskin kepada penerima manfaat dalam hal ini masyarakat, melalui pihak kecamatan dan kelurahan.
“Jadi tidak mungkin kita serahkan kepada yang bukan penerima manfaat. Apalagi harus keluar provinsi,” tegasnya.
Dari hasil penangkapan oleh Polsak PUT, 2 unit truk yang membawa raskin itu juga bukan truk milik Bulog. Sehingga dipastikan, akan larinya raskin ke provinsi tetangga, bukan dilakukan oleh pihak Bulog.
“Mobil yang mengangkutnya bukan dari mobil Bulog. Jadi kita sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi,” bebernya.
Secara regulasi, Bulog memang bisa menyalurkan beras atar provinsi. Namun penyalurannya harus melalui pihak Bulog setempat, serta pendistribusiannya juga harus dilakukan oleh Bulog.
“Memang bisa disalurkan antar provinsi, tapi kita tidak pernah. Karena pemanfaatan baras di Bengkulu saja, terkadang kurang,” tegas Imran.
Dengan adanya temuan itu, Bulog menegaskan bahwa pihak penegak hukum harus mencari siapa yang menjadi dalang atas terjadinya pendistribusian beras Bulog secara ilegal itu. Sehingga kejadian ini tidak terulang kembali. “Ini baru pertama terjadi. Kita juga akan evaluasi dan lebih teliti, agar masalah ini tidak terjadi lagi,” tutupnya.(BE/ray/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2016/06/23/444513/Soal-Penggepalan-18-Ton-Beras-Bulog-Bilang-Begini-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar