Senin, 13 Juni 2016
PAMEKASAN – Sidang pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi raskin di Bulog Sub Divre XII Madura belum tuntas. Kepala Kejari Pamekasan Toto Sucasto melalui Kasi Pidsus Agita Tri Moertjahjanto mengatakan, pemeriksaan tiga terdakwa belum tuntas. Karena itu, ketiganya diperiksa hari ini (13/6).
Tiga terdakwa itu antara lain, Kepala Bulog Sub Divre XII Madura 2014 Suharyono. Kemudian, mantan Waka Bulog Sub Divre XII Prayitno. Ketiga, Asisten Muda Pengawasan Bulog Sub Divre Madura Anugrah Rahman.
”Kami akan terus membeberkan barang bukti yang kami miliki. Sedikitnya tiga kontainer berisi barang bukti kami bawa ke pengadilan,” katanya Minggu (12/6).
Agita menyatakan, dugaan korupsi raskin dilakukan dengan rapi. Terdakwa diduga sengaja merekayasa jumlah raskin di gudang Bulog. Salah satunya dengan meninggikan kayu di bawah tumpukan raskin. Modus itu membuat raskin terlihat utuh dan tidak berkurang.
Tiga terdakwa diancam pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal satu tahun.
Sementara itu, Kepala Bulog Sub Divre XII Madura Slamet Kurniawan menyatakan tidak ikut campur persidangan tiga terdakwa. Kurniawan mengatakan, kasus dugaan penggelapan raskin terjadi sebelum dia berada di Sub Bulog Divre Madura. ”Yang sudah terjadi kami tidak ikut campur. Sekarang jangan sampai terjadi hal yang sama,” ucapnya singkat. (fat/hud/luq)
http://radarmadura.jawapos.com/read/2016/06/13/1632/modus-korupsi-raskin-bulog-madura-rapi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar