Jum'at, 14 Oktober 2016
JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka mafia beras, jajaran penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khsusus Bareskrim Polri resmi menahan kelimanya. Lima tersangka ini adalah Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten berinisial ADI. Sementara empat orang lainnya adalah distributor beras yang memeroleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal yakni Direktur Perusahaan PT Dian Sriyoni Utama berinisial CS, selanjutnya MGS, TID dan S alias A. Kelimanya ditangkap pada Kamis 13 Oktober 2016 ditempat yang berbeda.
"Sudah resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (14/10/2016). Bareskrim Polri Gerebek Gudang Beras Oplosan di Pasar Induk Cipinang Kelima tersangka ini, terang Agung akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Alasan penahanan tersangka tersebut menurutnya untuk mempercepat proses penyidikan. "Kita ingin mempercepat proses penyidikan jadi kita tahan di rutan Polda Metro," kata Agung. Sebelumnya, kasus ini diungkap Bareskrim di Pasar Cipinang Induk Jakarta Timur. Para pelaku tertangkap tangan mengoplos beras Bulog bersubsidi dari Thailand dengan beras dari Demak. Penggerebekan dilakukan Kamis 6 Oktober 2016 sekira pukul 16.00 WIB. Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menjelaskan beras Bulog adalah beras impor yang digunakan sebagai cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog dengan dana APBN. Beras tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar dalam rangka menstabilkan harga beras nasional sekaligus menjaga stok pasokan beras dalam negeri. "Seharusnya CBP ini hanya boleh didistribusikan kepada distributor resmi yang ditunjuk pemerintah. Namun faktanya terjadi penyimpangan dalam proses distribusi yang dilakukan Bulog. Ternyata yang melakukan distribusi CBP ini tidak berizin dan bukan distributor yang ditunjuk pemerintah," katanya. Karena perbuatan tersangka, akan membawa dampak kepada stabilitas harga beras nasional yang nantinya, terang Boy akan berpengaruh kepada perekonomian masyarakat Indonesia. "Ini beras cadangan tapi distribusi tidak tepat sasaran malah diberikan kepada pihak tidak berizin," katanya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 139 jo Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 141 jo Pasal 89. Lalu Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 110 jo Pasal 36, Undang-Undang Nomor 9 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 jo Pasal 8, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(wal)
http://news.okezone.com/read/2016/10/14/337/1515141/lima-tersangka-mafia-beras-bulog-resmi-ditahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar