Selasa, 11 Oktober 2016

Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengoplosan Beras Bulog

Senin 10 Oktober 2016

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka kasus pengoplosan atau penyalahgunaan distribusi cadangan beras pemerintah atau beras bersubsidi di Jakarta Timur. Tersangka tersebut berinisial A.

"Sudah kita tetapkan satu tersangka, inisial A. Hari ini sudah kita periksa," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya kepada detikcom, Senin (10/10/2016).

Kasus ini awalnya dari terungkap penyalahgunaan di salah satu gedung beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur. Polisi yang menelusuri akhirnya menemukan ada 800 ton beras impor lagi milik PT. DSU di gudang lain.

Tidak hanya itu, masih ada 300 ton beras lainnya yang belum diketahui keberadaannya. Lalu, apa peran tersangka A dalam kasus ini?

"Dia (A) sebagai orang yang mencampur beras subsidi dengan beras lokal dengan perbandingan 1 beras lokal 3 beras subsidi," ujarnya.

"Yang selanjutnya dijual dengan karung beras (asal) Demak dengan harga premium. Barang bukti total beras yang sudah dicampur disita sebanyak 60 ton," sambungnya.

Bareskrim masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Penyidik juga akan memanggil pihak Bulog untuk mendalami.Pihak Bulog akan ditanyai kenapa beras impor Bulog bisa sampai di PT. DSU yang bukan termasuk perusahan resmi penerima beras itu.

"Sudah jelas (akan panggil Bulog), pasti dimintai pertanggungjawaban bagaimana DO (delivery order atau surat perintah pengeluaran barang) itu bisa keluar (ke PT. DSU)," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto saat menggelar jumpa pers di TKP Gudang Beras Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/10/2016).

"Dalam hal ini BUMN Bulog. Tapi PT DSU bukan distributor yang ditunjuk. Nah ini kita selidiki dari mana dia dapat DO itu," ujarnya.


(idh/miq)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar