Selasa, 25 Oktober 2016

Bareskrim Polri Limpahkan Kasus Mafia Beras Bulog DKI-Banten ke Kejaksaan

Senin, 24 Oktober 2016

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan berkas satu tersangka kasus Mafia beras oplosan yang sempat digerebek di Gudang Beras Cipinang, Jakarta Timur, hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan.

"‎Kasus Bulog masih pendalaman dan pemeriksaan saksi termasuk pembuktian pada mereka. Sementara untuk berkasnya, tersangka A (Agus Dwi, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten) hari ini dikirim ke Kejaksaan," terang Agung Setya, Senin (24/10/2016) di Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat.

Jenderal bintang satu ini menambahkan untuk empat tersangka lainnya ‎yang adalah distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal, berkasnya masih dalam penyusunan.
"Berkas yang rampung dan dikirim hari ini baru tersangka A. Untuk empat tersangka lainnya berkas masih disusun. Nanti kalau sudah rampung, segera disusulkan ke Kejaksaan Agung," terang Agung Setya.

Untuk diketahui dalam kasus mafia beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Bareskrim telah menetapkan lima orang tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Kelimanya yakni Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten (sebelumnya disebut Kepala Bulog DKI-Banten) Agus Dwi dan empat lainnya merupakan distributor beras yang memperoleh beras Bulog secara tidak resmi atau ilegal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar