Kamis, 06 Oktober 2016
Jakarta - Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap pelaku penyalahgunaan distribusi beras cadangan milik pemerintah atau beras bersubsidi di gudang beras Cipinang, Rabu (5/10).
"Penangkapan bermula saat ada informasi penyimpangan distribusi beras subsidi yang didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah. Setelah diselidiki ditemukan gudang beras di Blok T2 Cipinang dan gudang No. 35 Bulog Divre DKI Jakarta di Kelapa Gading, Jakarta Utara," kata Dir Tipideksus Brigjen Agung Setya, Kamis (6/10).
Disana polisi menemukan pelaku berinisial A sedang melakukan pengoplosan beras dengan cara mencampur beras bersubsidi dengan beras lokal. Ada 152 ton beras Bulog dan 10 ton beras curah merk Palm Mas dari Demak dan 10 ton beras yang sudah dicampur dan dioplos.
"Pelaku memperoleh beras subsidi secara Ilegal bekerjasama dengan pihak-pihak yang berada di gudang tempat menyimpan beras subsidi tersebut. Saat ini tim penyidik sedang memburu para pihak tersebut," lanjut Agung.
Beras Bulog tersebut seharusnya hanya diperuntukkan dalam kegiatan Operasi Pasar dalam rangka menstabilkan harga beras secara nasional.
Saat ini dua lokasi itu telah dipasang garis polisi (police line) guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 139 UU Pangan, Pasal 110 UU Perdagangan, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dan pasal 3,4 dan 5 UU Pencucian Uang.
Farouk Arnaz/YUD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar