Minggu, 9 Oktober 2016
PINRANG, PIJAR.ONLINE — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat mulai menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan beras fiktif di Kabupaten Pinrang. Kejati rencananya memeriksa seorang oknum di Bulog Pinrang sebagai saksi, Senin 10 Oktober.
Kasus pengadaan beras fiktif itu diduga merugikan negara senilai Rp5 miliar. Surat pemanggilan oknum terperiksa tersebut sudah dilayangkan sejak pekan lalu. “Kita sudah panggil, agendanya pemeriksaan saksi,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin.
Artinya, kasus itu sudah dalam tahap penyidikan. Meski demikian belum ada tersangka yang ditetapkan. Salahuddin mengatakan, pada kasus ini ada pembayaran yang dilakukan seorang pengusaha beras yang bekerja sama dengan Bulog. Namun, uang sudah cair dari pemilik usaha beras tetapi berasnya belum diterima.
Menurut Salahuddin, laporan ini ditemukan oleh tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel melalui proses penyelidikan. Hasil penyelidikan ini dilaporkan pada 5 oktober dan langsung diterbitkan surat perintah penyidikan. “Ada empat orang jaksa yang disiapkan untuk melakukan penyidikan,” pungkasnya. ***
(Syam-BS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar