RAKYATKU.COM, PINRANG - Meski baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian tanggal 11 Oktober 2016 lalu, Kejaksaan Negeri Pinrang telah membentuk tim untuk menuntut pengemplang beras di Gudang GSP Bulog Lamajjaka I.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Pinrang Ahmad Attamimi mengatakan, setelah menerima SPDP dari Polres Pinrang. Pihak Kejaksaan Negeri Pinrang langsung menunjuk lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memantau dan meneliti berkas dugaan penyelewengan pengadaan beras Bulog.
"Kejaksaan Negeri Pinrang sudah menerbitkan P-16 nomor 3/R.4.18/FT.1/10/2016 untuk menelaah berkas itu, ketika dilimpah ke Kejaksaan Negeri Pinrang," kata Ahmad, Selasa (25/10/2016).
Hanya saja, dia tidak menyebutkan nama-nama jaksa yang bakal menghadapi tersangka kasus penyelewengan pengadaan beras di Gudang GSP Bulog Lamajakka I Kecamatan Mattiro Bulu tersebut.
Dia mengatakan, Jaksa yang ditugaskan itu juga bertugas untuk meneliti berkas perkara layak-tidaknya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar.
Kejaksaan Negeri Pinrang kata dia, sejauh ini baru menerima SPDP terkait kasus dugaan penyelewengan pengadaan beras sebanyak 800 ton atau setara dengan Rp5 miliar lebih.
"Kami masih menunggu berkas perkaranya untuk diteliti."
Sementara Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pinrang AKP Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara akan kasus tersebut. "Karena itu statusnya kita naikan ke penyidikan."
Adapun informasi yang beredar kalau dalam kasus ini, bakal menyeret 3 orang tersangka yakni dari internal Bulog dan mitranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar