RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi IV DPR RI akan memanggil dewan direksi Badan Urusan Logistik (Bulog) termasuk Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Pemanggilan terkait raibnya beras serapan dari Gudang GSP Lamajjakka I, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang sebesar 800 ton dengan nilai sekira Rp 6,1 miliar.
"Dipanggilnya Dirut Bulog untuk mengetahui sistem kontrol yang dilakukan perusahaan milik negara tersebut, khususnya terhadap gudang-gudang serapan yang ada di daerah,"ungkap Anggota Komisi IV DPR-RI, Andi Akmal Pasluddin, Minggu (23/10/2016).
Pihaknya, kata Akmal, akan mempertanyakan tingkat pengawasan yang selama ini diterapkan hingga menyebabkan penyedia logistik tersebut bobol. Terlebih, pelaku adalah orang dalam. "Mau kita tahu, sejauh mana pengawasan internalnya," kata dia.
Akmal mengakui, laporan pola pencurian beras serapan yang terjadi dalam perusahaan tersebut sudah kerap diterima. Dia bahkan menduga, hal itu terjadi sejak lama di banyak daerah, namun baru kali ini terungkap.
Untuk itu, katanya, dalam rapat komisi nantinya, pihaknya juga akan mendesak direksi Bulog untuk melakukan perubahan dan berkomitmen membenahi sistem yang dianggap bisa merugikan masyarakat dan Bulog sendiri.
Legislator PKS ini mengungkapkan, pada APBN 2016, DPR-RI menyetujui suntikan anggaran sebesar Rp32 triliun pada Bulog. Raibnya 800 tob beras yang di dalamnya termasuk kuota beras sejahtera (rastra), menjadi tanggungjawab Bulog.
"Bulog harus menalangi itu, dengan menggunakan dana internal mereka karena program bagi masyarakat kurang mampu, harus tetap berjalan. Perum bukan sekedar bisnis, tapi juga pelayanan," ujarnya.
Legislator PKS ini menambahkan terkait sanksi bagi siapapun yang terlibat dalam kasus itu, pihak direksi harus mengambil tindakan tegas dengan memecat pelaku, mendesak pengembalian dana sesuai jumlah beras yang raib. "Proses hukumnya pun harus tetap berjalan. Itu efek jera agar hal serupa tidak terulang," katanya.
Sebelumnyam Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah Kantor Sub Divisi Regional (Subdivre) Badan Urusan Logistik ( Bulog) Pinrang dan Gudang GSP Lamajjakka I, Kecamatan Mattirobulu, Pinrang.
Kepala Seksi I Intelejen Kejati Sulsel Muh Zulkifli Said mengatakan, sejumlah dokumen disita pihaknya dalam penggeledahan itu, diantaranya kontrak Pengadaan Perjanjian Jual-Beli (PJB), SPTB, SPTK, LHPK dan beberapa dokumen administrasi lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar