Sabtu, 29 Oktober 2016

Bareskrim duga ada 23 perusahaan terlibat kasus mafia beras Bulog

Jumat, 28 Oktober 2016

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terus mendalami kasus pengoplosan beras atau mafia beras Bulog. Penyidik menduga selain PT DSU ada 23 perusahaan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan jika 23 perusahaan itu membawahi 41 titik distributor yang menyimpan dan mengoplos beras Bulog.

"Itu kan bagian dari pada titik pendistribusian. Ada beberapa perusahaan berbeda, 23 perusahaan," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/10).

Agung mengungkapkan, penyidik pun telah memeriksa 23 perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ke-23 perusahaan itu tidak mengantongi izin mendapatkan beras bersubsidi dari Bulog.

"Iya (tidak berizin). Makanya kami akan pastikan lagi. Apakah sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Itu kan dari bulog ya," tandas Agung.

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mendapat informasi adanya 41 titik yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan beras. 41 titik yang dicurigai itu berada di wilayah Jabodetabek. Sebab, kasus beras bersubsidi yang dioplos baru tercium di wilayah DKI hingga Banten.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pengoplos beras di gudang T2 Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (3/10) lalu. Pemilik gudang itu adalah PT DSU, dari hasil sidak gudang itu tidak memiliki izin resmi sebagai distributor penerima beras bersubsidi dari pemerintah.

Setelah melakukan pengembangan, penyidik Dittipideksus pun menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka di antaranya, Kepala Bulog Divisi Regional DKI-Banten Agus Dwi dan empat orang lainnya adalah TID, SAA, CS dan J. Selain menetapkan kelimanya sebagai tersangka, penyidik juga telah menjebloskan para tersangka ke bui.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

[did]
https://www.merdeka.com/peristiwa/bareskrim-duga-ada-23-perusahaan-terlibat-kasus-mafia-beras-bulog.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar