Jakarta - Penyidikan penyalahgunaan distribusi cadangan beras pemerintah atau beras bersubsidi di gudang beras Cipinang Rabu (5/10) lalu oleh Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri berlanjut. Korps baju cokelat ini mulai membidik oknum dari Badan Urusan Logistik (Bulog) dalam kasus yang sementara ini baru terdapat seorang tersangka itu.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya mencurigai adanya oknum dari Bulog yang sengaja menyuplai beras bersubsidi untuk PT DSU. Pasalnya DSU bukanlah perusahaan penyalur beras resmi yang ditunjuk oleh Bulog.
"Dari hasil penyelidikan ternyata perusahaannya bukan yang ditunjuk, PT DSU berarti ilegal. Dia terima DO (delivery order) 400 ton," kata Ari di lokasi penggerebekan, di pasar beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (7/10).
Pemerintah membuka jatah impor beras dari Thailand untuk subsidi sebesar 1,5 juta ton. Beras inilah yang kemudian didistribusikan oleh Bulog ke berbagai divisi regional, termasuk di Jakarta.
Hanya perusahaan yang ditunjuk oleh Bulog dan memiliki izin yang berhak mendapatkan beras tersebut. Namun dipastikan PT DSU tidak memiliki izin dan bukan perusahaan yang ditunjuk oleh Bulog.
"Nah kami mencurigai adanya permainan (oknum Bulog dengan PT DSU). Dari siapa dia dapat beras ini, kita pasti mintai pertanggungjawaban bagaimana beras itu bisa keluar," lanjutnya.
Apalagi kemudian diketahui jika beras subsidi itu dioplos dengan beras lokal dan dijual lagi. Padahal beras subsidi tersebut diperuntukkan untuk menjaga stok beras di pasaran.
"Negara membeli itu untuk kepentingan membantu masyarakat saat kondisi beras berkurang, sehingga masyarakat bisa tetap membeli beras ini dengan harga yang murah. Tapi sekarang beras ini dijual (dan dioplos) pada saat beras masih ada, nanti saat kita membutuhkan beras ini malah engga ada," tandas dia.
Seperti diberitakan pelaku pengoplos beras yang diciduk adalah A. Dia dibekuk di sebuah gudang beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (5/10) kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar