REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tersangka penggelapan beras Bulog sekitar 864 ton dengan nilai total sekitar Rp 7,1 miliar, Sudarmono, mengungkapkan adanya pimpinan di tingkat Kota Semarang pada badan usaha milik negara tersebut yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum Sudarmono, Ahmad Hadi Prayitno, di Semarang, Ahad (8/5). "Sudarmono sudah menyampaikan kepada BPKP perwakilan Jawa Tengah tentang siapa saja yang menerima uang dan yang memerintahkan melakukan pemotongan volume beras," katanya.
Selain pimpinan Bulog, kata dia, terdapat juga pihak swasta yang diduga sebagai pembeli beras hasil penggelapan tersebut. Ia meminta seluruh pihak yang terlibat tersebut diusut tuntas.
Mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, tersebut saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang. Penyidikan yang belum selesaii mengakibatkan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memperpanjang masa penahannanya hingga 40 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi membenarkan penambahan masa penahanan tersebut. Menurut dia, penyidikan kasus tersebut masih dalam proses pemberkasan.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Semarang, Sudarmono dan juru timbang Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon, Agus Priyanto. Penggelapan beras Bulog sekitar 864 ton dengan nilai total sekitar Rp 7,1 miliar tersebut terungkap pada 2015.
Dugaan penggelapan ratusan ton beras tersebut berawal dari serah terima jabatan Kepala Gudang Bulog Baru Mangkang Kulon dari tersangka ke pejabat yang baru. Pejabat baru tersebut kemudian meminta dilakukan pengecekan stok yang ada yang ternyata ditemukan kekurangan fisik sebanyak 93.942 kilogram.
Setelah dilakukan perhitungan secara keseluruhan, diketahui terdapat selisih persediaan sebanyak 864.273 kilogram. Dengan harga jual beras sebesar Rp 8.325 per kilogram, maka diperoleh nilai kerugian akibat selisih persediaan tersebut sekitar Rp 7,1 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar