Selasa, 30 Juni 2015
KLATEN—Siswanto alias Manyul (42) nekat menjual merica palsu di Kabupaten Klaten. Warga Dukuh Prigiwetan, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes, Klaten, itu tak berkutik ketika ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten di rumahnya, bersama barang bukti 25 kilogram merica palsu.
Kepada polisi yang memeriksanya, Manyul mengaku membeli merica palsu itu dari seorang kuli panggul Pasar Legi, Solo, bernama Surani. Ia juga mengaku sudah sempat mengedarkan merica palsu sebanyak 25 kilogram di Pasar Gentongan, Desa Gemblengan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
“Saya beli dari kenalan di Pasar Legi, Solo, sebanyak 50 kilo merica, lalu sudah saya jual kepada lima orang di Pasar Gentongan sebanyak 25 kilo. Sisanya sudah disita polisi,” ungkapnya, dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Senin (29/6).
Saat gelar perkara, barang bukti berupa 25 kilogram merica palsu tersebut dibungkus dalam 25 plastik bening, dengan berat masing-masing satu kilogram. Tersangka penjual merica palsu itu dijerat dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancaman hukuman masimalnya penjara selama empat tahun.
Menurut Manyul, dirinya membeli merica palsu itu dengan harga Rp 20 ribu berkilogram. lalu ia jual lagi seharga Rp 23 ribu- Rp 24 ribu per kilogram. “Saya baru pertama kali jualan merica seperti ini. Karena untungnya lumayan, saya jualan merica ini,” tutur Manyul, yang ditangkap polisi pada 7 Juni lalu.
Di tempat sama, Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Farial Mandalanta Ginting, mengatakan, pihaknya masih memeriksa Surani, yang diduga menjual merica palsu kepada Manyul.
“Sementara ini saya baru bisa berikan informasi kepada media bahwa Surani mendapatkan merica palsu itu dari pemasok asal Surabaya. Untuk infomasi lainnya belum bisa kami berikan, karena dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Mengenai terbongkarnya kasus ini, AKP Farial menjelaskan, penangkapan sang pelaku penjual merica palsu dilakukan berdasar laporan masyarakat yang membeli merica tersebut di Pasar Gentongan. “Pelapor (pembeli, Red) merasa curiga dengan harga merica tersebut karena sangat murah. Setelah dicek di rumah, diketahui merica tersebut ternyata palsu. Lalu dia melaporkan kepada kami,”ujarnya.
Memburu pemasok
Sedangkan Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan, pihaknya sedang memburu pemasok utama merica palsu ini. “Kita masih kembangkan (kasusnya), dan memeriksa satu lagi pelaku dari Pasar Legi, Solo. Semoga dalam waktu dekat kita bisa menangkap pelaku utamanya,” kata dia menegaskan.
Ia mengimbau agar warga Klaten waspada bila membeli merica. Karena, di pasaran sudah ada 25 kilogram merica palsu yang diedarkan oleh Manyul. “Merica palsu ini ciri-cirinya mudah sekali pecah, dan baunya apek (apak, Red). Saya imbau agar warga Klaten berhati-hati jika membeli merica di pasar,”ujarnya menegaskan.
Menurut Kapolres Klaten, hasil uji laboratorium memperlihatkan, merica palsu berbahaya bila dikonsumsi oleh masyarakat. “Kita belum tahu bahan-bahan apa yang digunakan oleh pelaku untuk membuat merica palsu ini. Tapi dari anjuran laboratorium, merica ini berbahaya bila dikonsumsi,” ujarnya.
Sebelumnya, pekan lalu, kasus merica palsu dibongkar oleh personel Polres Sleman. Selain menetapkan dua tersangka, Polres Sleman menyita 52 kilogram merica palsu dari dua tersangka tersebut.
Semula, mereka menyita 11 kilogram merica palsu dari tersangka warga Sleman bernama Suryono, 16 Juni. Belakangan, ditemukan lagi 41 kilogram dari pria yang memasok Suryono, yaitu SDR, warga Solo.
“Total ada 52 kilogram,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman, Ajun Komisaris Danang Bagus Anggoro, Selasa (23/6) pekan lalu.
Kala itu sampel dari merica palsu tesrebut dibawa ke laboratorium milik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Daerah Istimewa Jogyakarta. Selain itu, ada yang diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah Istimewa Jogyakarta.
g Dani Prima
http://dok.joglosemar.co/baca/2015/06/30/merica-palsu-dari-pasar-legi-marak-di-masyarakat-pemasok-manfaatkan-kuli-panggul.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar