Jumat, 03 Juli 2015

Di Bawah Kendali Presiden, Bulog jadi Pelaksana Kebijakan Kemendag

Jumat, 3 Juli 2015


Jakarta, HanTer - Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menggodok proses perubahan status Badan Urusan Logistik (Bulog) dari perusahaan umum (Perum) menjadi non-perum. Pasalnya status Bulog pun akan diubah menjadi Badan Layanan Umum.

Berdasarkan Undang-undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau badan pangan baru. Menanggapi hal tersebut Ketua DPD, Irman Gusman mendukung langkah pemerintah dalam pengendalian pangan.

"Yang fungsi utamanya adalah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia," ujar Irman kepada wartawan di Jakarta.

Dia mengaku jika langkah perubahan itu merupakan idenya yang sudah disampaikan kepada pemerintah sebelum Presiden Jokowi menjelaskannya kepada publik. Dengan perubahan status Bulog tersebut, Irman berharap Bulog bisa menjadi lembaga yang kuat seperti pada zaman Soeharto, sebelum bulog diintervensi oleh IMF.

Perubahan status tersebut akan digulirkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang direncanakan terbit pada bulan Oktober 2015. Hal itu dilakukan pemerintah agar negara memiliki kepanjangan tangan dalam menjaga stabilitas barang kebutuhan pokok dan mampu melawan para spekulan yang selama ini kerap memainkan harga kebutuhan pokok.

Terkait dengan jalur koordinasi, Senator asal Sumatera Barat itu menjelaskan posisi Bulog berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah Kementerian BUMN lagi. Sehingga Bulog bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan dalam menjalankan roda organisasi sehari-hari berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Lebih jelasnya, Dirut Bulog sebagai pelaksana dari kebijakan Kemendag. Karena Kemendag itulah yang melaksanakan fungsi sebagai pengendali persoalan perdagangan di dalam negeri," terangnya.

Atas perubahan status Bulog, Irman yakin jika kedepan nantinya dapat menjadi lembaga yang kuat dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.

"Karena dengan posisi Bulog berada di bawah Presiden dan pelaksana kebijakan Kementerian Perdagangan, Bulog tidak lagi menjadi pencari untung (profit oriented) tetapi benar-benar sebagai alat negara penyangga pangan. Dengan demikian, posisi Bulog akan lebih mampu menekan inflasi. Terlebih yang ditangani Bulog nanti tidak hanya beras, tetapi jenis sembako yang lainnya juga," paparnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengatakan, merujuk pada UU No 18 Tahun 2012 tersebut posisi badan pangan, apabila nantinya dibentuk menyerupai Bulog, diibaratkan sebagai bayi kembar. Kendati demikian keberadaan lembaga-lembaga pangan itu diharapkan tidak dicampur aduk, karena kewenangan badan pangan nasional berbeda dengan Bulog.

"Badan pangan nasional nantinya akan menjadi regulator dan Bulog menjadi operator. Bulog nanti tidak akan bertanggung jawab lagi ke berbagai kementerian seperti saat ini," ujarnya.


(Angga)

http://nasional.harianterbit.com/nasional/2015/07/03/34102/66/25/Di-Bawah-Kendali-Presiden-Bulog-jadi-Pelaksana-Kebijakan-Kemendag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar