Kamis, 02 Juli 2015

Beras Hasil Sitaan Bea Cukai Diserahkan ke Bulog

Beras BULOG

Kamis, 02 Juli 2015

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Beras hasil sitaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau diserahkan kepada Bulog sebagai cadangan beras pemerintah. Beras hasil sitaan yang diserahkan kepada Gudang Bulog Divre Batam tersebut sebanyak 110,5 ton dengan nilai sekitar Rp. 288,9 juta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, barang hasil sitaan tersebut berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN). Kemudian, atas usulan dari Kementerian Perdagangan maka barang BMN tersebut telah diproses penetapan status penggunaannya sebagai Cadangan Beras Pemerintaah (CBP).

"Nantinya beras ini dapat digunakan untuk operasi pasar dalam rangka membantu kebutuhan masyarakat," ujar Heru dalam konferensi pers di Gudang Bulog Divre Batam, Kamis (2/6).

Heru menjelaskan, hal ini merupakan bentuk koordinasi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, agar pemerintah bisa segera mengalokasikan beras hasil penindakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, dengan diserahkannya beras hasil sitaan kepada Bulog maka gudang Bea Cukai tidak terbebani dengan timbunan barang sitaan.

"Ini sebagai langkah awalan, ke depan kita akan lakukan mekanisme yang sama untuk di seluruh Indonesia sehingga bisa menambah cadangan beras pemerintah di gudang-gudang Bulog," kata Heru.

Heru menambahkan, hampir semua karung beras sitaan tersebut memang tidak memiliki label. Namun diduga beras-beras tersebut masuk secara ilegal dari Vietnam dan Thailand melalui pelabuhan tikus di sekitar Kabupaten Karimun.
Menurutnya, ke depan bukan hanya beras saja yang akan diserahkan kepada pemerintah namun juga komoditas lain seperti gula. Untuk tahap awal ini, beras hasil sitaan tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah di  Riau dan Kepulauan Riau.

Sementara itu, Irjen Kementerian Perdagangan Karyanto Supri mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk dapat menyerahkan barang hasil sitaan, terutama barang komoditas kepada Kementerian Perdagangan. Dasar pertimbangannya yakni, adanya kebutuhan masyarakat yang masih tinggi sedangkan banyak barang hasil sitaan Dirjen Bea dan Cukai menumpuk di gudang.

Hal ini merupakan sinergitas pertama kalinya, dimana barang hasil sitaaan Bea dan Cukai bisa langsung diberikan kepada pemerintah. Pasalnya, selama ini pembelian barang sitaan Bea dan Cukai harus melalui mekanisme lelang.     Sebagai bentuk pengawasan masuknya barang ilegal, saat ini Kementerian Perdagangan sedang menggodok draft mengenai aturan merek dagang pada kantung beras.

"Selama ini banyak beredar merek beras yang tidak jelas sehingga kita ingin atur bahwa setiap merek harus jelas sehingga isinya bisa dipertanggungjawabkan," kata Karyono.

Sampai saat ini Kementerian Perdagangan tidak mengeluarkan kebijakan untuk impor beras. Pasalnya, secara nasional stok beras di gudang Bulog masih aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama enam bulan ke depan dengan jumlah 1,5 juta ton.

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/15/07/02/nquo28-beras-hasil-sitaan-bea-cukai-diserahkan-ke-bulog

Tidak ada komentar:

Posting Komentar