Kamis, 02 Juli 2015

Bulog Sebagai Pelaksana Kebijakan Kementerian Perdagangan

Bulog Sebagai Pelaksana Kebijakan Kementerian Perdagangan

Kamis, 2 Juli 2015

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah mengamanatkan pembentukan sebuah lembaga atau badan pangan baru.
Ketua DPD RI, Irman Gusman mengaku sangat berterima kasih kepada Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang saat ini tengah menggodok proses perubahan status Badan Urusan Logistik (Bulog) dari perusahaan umum (Perum) menjadi non-perum. Status Bulog pun akan diubah menjadi Badan Layanan Umum.
“Yang fungsi utamanya adalah menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok, serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia,” kata Irman di Jakarta, Kamis (1/7/2015).
Irman menuturkan, perubahan itu merupakan saran yang sudah ia sampaikan kepada pemerintah jauh hari sebelum Presiden Jokowi menjelaskannya kepada publik.
Dengan perubahan status Bulog tersebut, Irman berharap Bulog bisa menjadi lembaga yang kuat seperti pada zaman Soeharto, sebelum bulog diintervensi oleh IMF.
Perubahan status tersebut akan digulirkan melalui Keputusan Presiden (Kepres) yang menurut rencana akan diterbitkan pada Oktober 2015.
Hal itu dilakukan pemerintah agar negara memiliki kepanjangan tangan dalam menjaga stabilitas barang kebutuhan pokok dan mampu melawan para spekulan yang selama ini kerap memainkan harga kebutuhan pokok.Berkaitan dengan jalur koordinasi, Irman menjelaskan posisi Bulog berada langsung di bawah Presiden dan tidak berada di bawah kementerian BUMN lagi.
Ia bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara kebijakan sehari-harinya berada di bawah Kementerian Perdagangan.
“Lebih jelasnya, Dirut Bulog sebagai pelaksana dari kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Karena Kemendag itulah yang melaksanakan fungsi sebagai pengendali persoalan perdagangan di dalam negeri,” ujarnya.
Dengan perubahan seperti itu, Irman meyakini Bulog akan menjadi lembaga yang kuat dalam menjamin ketersediaan barang kebutuhan pokok dan mampu menjaga stabilitas harga pangan.
“Karena dengan posisi Bulog berada di bawah Presiden dan pelaksana kebijakan Kementerian Perdagangan, Bulog tidak lagi menjadi pencari untung (profit oriented) tetapi benar-benar sebagai alat negara penyangga pangan. Dengan demikian, posisi Bulog akan lebih mampu menekan inflasi. Terlebih yang ditangani Bulog nanti tidak hanya beras, tetapi jenis sembako yang lainnya juga,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengatakan, posisi badan pangan atau pun apa namanya dan Bulog ini seperti bayi kembar siam, tetapi tidak bisa dicampuradukkan.
“Badan pangan nasional nantinya akan menjadi regulator dan Bulog menjadi operator. Bulog nanti tidak akan bertanggung jawab lagi ke berbagai kementerian seperti saat ini,” katanya.

http://www.tribunnews.com/bisnis/2015/07/02/bulog-sebagai-pelaksana-kebijakan-kementerian-perdagangan?page=2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar