Rabu, 05 Agustus 2015

Tambah Beban Kerja, Jokowi Suntik Perum Bulog Rp 3 Triliun

Selasa, 04 Agustus 2015

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucurkan dana hingga Rp 3 triliun untuk Perum Bulog melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN). Hal itu dilakukan Jokowi setelah menambah beban kerja perum tersebut.

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Bulog pada tanggal 14 Juli 2015.

“Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp 3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah),” seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah tersebut, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa (4/8).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dalam peraturan terserbut, hal itu dilakukan dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Adapun sumber anggaran penambahan modal negara, menurut PP itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Yasonna itu.

Seperti diketahui, sebelumnya Jokowi sudah menyampaikan rencana pemerintah untuk menambah beban kerja Perum Bulog. Nantinya, Perum tersebut tidak hanya mengurusi dan menjaga stok beras, namun juga komoditas pangan lainnya.

“Kita siapkan agar Bulog ke depan tidak hanya mengurus beras,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, belum lama ini.

Jokowi beranggapan bahwa peranan Perum Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah bakal selalu memisahkan fungsi komersial dari Bulog.

“Bulog itu kan Perum yang fungsinya menyangga, bukan cari untung. Beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” jelas Jokowi.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum dan bahan pokok lainnya guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.

Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998 dimana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyiapkan dana triliunan di APBNP 2015 untuk menanggulangi risiko krisis pangan dan dampak negatif dari bencana kemarau berkepanjangan (El Nino).

"Dari fiskal ada cadangan beras pemerintah Rp 1,5 triliun sudah siap dikeluarkan, cadangan pangan Rp 2 triliun itu sudah siap dikeluarkan untuk situasi yang kritis. Anggarannya ada di APBN," ujar Kepala BKF Suahasil Nazara usai rapat koordinasi ketahanan pangan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, belum lama ini.

http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150804121511-78-69948/tambah-beban-kerja-jokowi-suntik-perum-bulog-rp-3-triliun/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar