Rabu, 5 Agustus 2015
Tambahan modal Rp3 triliun sudah bisa dicairkan.
VIVA.co.id - Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2015 lalu, menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal perusahaan umum (Perum) Bulog. Kini Bulog dituntut tidak hanya mengurusi beras.
PP tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha. Sehingga, tugas baru tersebut bisa dilakukan dengan baik.
"Nilai penambahan modal sebagaimana dimaksud sebesar Rp3 triliun," bunyi PP itu dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Rabu 5 Agustus 2015.
Ada pun sumber anggaran penambahan modal negara, menurut PP itu, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 PP No. 49 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly itu.
Tugas baru
Presiden Jokowi menegaskan, peranan Bulog dalam menjaga ketahanan pangan nasional sangat penting. Karena itu, dengan tambahan modal ini tidak hanya beras yang diurusi, tetapi beberapa komoditas lainnya.
Pemerintah, menurutnya, juga selalu memisahkan fungsi komersial dari Bulog. Sebab, pada hakekatnya bulog dibentuk bukan untuk cari untung.
"Beda dengan PT Pangan Indonesia yang mau dibentuk, itu fungsinya lebih banyak komersial. Sementara, Perum Bulog itu penyangga ketahanan pangan,” jelas Jokowi.
Sebelumnya sesuai Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 tanggal 5 November 1978, Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian harga beras, gabah, gandum, dan bahan pokok lainnya, guna menjaga kestabilan harga, baik bagi produsen maupun konsumen sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah.
Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1997 tugas pokok Bulog dibatasi hanya untuk komoditi beras dan gula pasir. Tugas ini lebih diciutkan lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1998, di mana peran Bulog hanya mengelola komoditi beras saja. (asp)
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/657340-modal-pemerintah-dicairkan--beban-bulog-makin-berat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar