Sabtu, 15 Agustus 2015
Jakarta -Perum Bulog ditugasi untuk mengimpor sapi bakalan sebanyak 50.000 ekor. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, langkah ini merupakan bentuk dari kehadiran pemerintah untuk menjaga kestabilan harga daging sapi di pasar.
Amran menjelaskan, bahwa penugasan ini sudah sesuai dari sisi aturan hukum dan undang-undang. Sehingga Perum Bulog tidak perlu khawatir langkah ini akan dipermasalahkan nantinya.
"Sebagai landasan pelaksanaan importasi sapi kepada BUMN adalah Undang-Undang Pangan No. 18 Tahun 2012 pada pasal 36 yang menyatakan bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri," jelas Amran kepada detikFinance, Jumat (14/8/2015).
Ia menambahkan, masih dalam Undang-Undang yang sama, Pasal 37 diyatakan, bahwa impor pangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan.
Ketentuan ini, lanjut Amran, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong.
Dalam Peraturan Menteri itu, diatur bahwa pemasukan sapi siap potong dilakukan untuk memenuhi kebutuhan daging sapi di dalam negeri, dan dilakukan dalam rangka stabilisasi pasokan.
"Dengan demikian kebijakan pemerintah untuk mengatasi gejolak daging melalui penugasan kepada Bulog/BUMN lain telah sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan yang berlaku," tegas dia.Penjelasan ini lanjut Amran sekaligus menepis anggapan bahwa Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak serius untuk mendorong konsumsi sapi lokal dengan kembali membuka keran impor sebanyak 50.000 ekor.
Senada dengan Menteri Amran, sebelumnya Menteri Perdagangan Thomas Lembong juga memberi penjelasan soal kebijakan dibukanya kembali keran impor pangan.
Lembong mengatakan, kebijakan soal impor butuh proses yang bertahap terutama dalam mengendalikan impor. Jangan sampai impor dihentikan seketika sehingga membuat gejolak pasokan dan harga di dalam negeri.
"Impor tak selamanya buruk, tentu kita ingin swasembada (pangan) dengan menyerap sumber daya yang ada di dalam negeri. Tapi seperti kata Pak Presiden semua itu butuh waktu tak bisa drastis, karena kalau langsung drastis stok di pasar akan kosong harga akan melonjak," kata Lembong.
Kebijakan impor sapi sebanyak 50.000 ekor ini sendiri diklaim sudah melalui sejumlah perhitungan matang yaitu mempertimbangkan ketersediaan sapi lokal dengan selisih jumlah yang dibutuhkan untuk konsumsi masyarakat. Sehingga haraga bisa dikendalikan tanpa mengganggu serapan sapi lokal.
Buktinya, jumlah sapi yang diimpor tahun ini masih jauh dari jumlah realisasi tahun lalu yang mencapai 200.000 ekor.
http://finance.detik.com/read/2015/08/15/092911/2992745/4/1/bulog-ditugasi-impor-50000-ekor-sapi-ini-penjelasan-pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar