Rabu, 8 Januari 2014
Lhoksukon, (Analisa). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah menganggarkan Rp 14,6 miliyar untuk dana beras untuk masyarakat miskin (Raskin) secara gratis selama setahun bagi masyarakat kabupaten ini. Selain raskin, pemkab juga menggratiskan biaya kitab kuning bagi siswa SMP dan SMA. Pemkab Aceh Utara telah menandatangani kebijakan umum anggaran-prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2014, Selasa (31/12).
“Kita baru saja menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS 2014, anggaran yang segera dimasukkan dalam Qanun APBK 2014 adalah raskin dan pendidikan kitab kuning gratis,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara, Jamaluddin Jalil, dalam penjelasannya.
Disebutkannya, warga penerima raskin tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tebusan. Pihaknya sudah menyediakan anggaran sehingga tidak ada lagi biaya menebus beras miskin. Begitu juga dengan biaya angkutan yang ditanggung sampai ke gudang di kecamatan. Sedangkan teknis penyalurannya sesuai dengan aturan Perum Bulog setempat.
Sementara, penerapan pelajaran kitab kuning sebelumnya telah disahkan dalam Qanun (perda) No 4/2012. Dalam qanun tersebut juga diatur Dinas Syariat Islam merekrut 1.300 santri lulusan dayah salafi untuk guru sekolah. (bsr)
http://www.analisadaily.com/mobile/pages/news/75858/2014-raskin-untuk-masyarakat-aceh-utara-gratis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar