Kamis, 30 Januari 2014

Menko Perekonomian Minta Semua Importir Beras Vietnam Diperiksa

Kamis, 30 Januari 2014

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa meminta semua importer beras yang mendapatkan izin impor beras asal Vietnam di 2013 diperiksa.  

“Ya semuanya harus dipanggil dan diperiksa,” ujar Hatta di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Menko Perekonomian, ia  telah mengintruksikan Menteri Pertanian dan Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait temuan beredarnya beras asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur dan meminta Dirjen Bea Cukai.

“Saya minta selidiki dan tuntaskan, jangan sampai ada pihak-pihak yang bermain. Izin untuk beras premium tapi isinya beras medium,” ujar Hatta.

Ia menjelaskan sebelum ada izin impor dari Kementerian Perdagangan para importer mendapat rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian untuk mendatangkan beras premium atau beras khusus. Lalu rekomendasi ini pun dilanjutkan ke Kementerian Perdagangan hingga sampai ke Direktorat Jenderal Bea Cukai dalam bentuk dokumen Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Saya sudah tanya Menteri Pertanian. Beliau mengakui lewat dirjennya memberikan izin impor untuk beras tertentu. Nah, sekarang pertanyaan kita, pasti kan Kemendag memberikan izin sesuai dengan rekomendasi itu. Kenyataannya beras yang di pasar itu ada medium. Berarti dicek ini importirnya, harus diperiksa," terang Menko Perekonomian Hatta Rajasa.

Sementara itu Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta pihak-pihak terkait lainnya akan bersama-sama melakukan investigasi terkait masuknya produk beras berjenis nonkhusus yang diimpor dari Vietnam.

Diinvetigasi

Senebrara itu Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Khrisnamurti mengakui, Kemendag memang pernah mengeluarkan izin impor beras sekitar 16.832 ton yang diperuntukkan bagi beras khusus. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Namun ia menegaskan, yang dipermasalahkan saat ini yaitu adanya laporan beredarnya beras nonkhusus yang datang dari Vietnam.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri Perdagangan juga mengungkapkan dukungannya kepada jajaran Bea Cukai Kemenkeu yang saat ini terus menindaklanjuti persoalan ini. "Saya mendukung langkah yang dilakukan Bea Cukai sekarang. Mereka melakukan pemeriksaan fisik, dan kami rasa itu merupakan langkah dan upaya yang baik," kata Bayu di Jakarta, Rabu (29/1).

Wamendag mengaku, pihaknya  mendukung penuh upaya Bea Cukai dalam lebih memperketat pengawasan impor beras.

(Humas Kemenko Ekon/Humas Kemenkeu/ES)

http://setkab.go.id/berita-11939-menko-perekonomian-minta-semua-importir-beras-vietnam-diperiksa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar