Wamendag Bayu Krisnamukti |
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras. Namun ia menegaskan, yang dipermasalahkan saat ini yaitu adanya laporan beredarnya beras nonkhusus yang datang dari Vietnam.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta pihak-pihak terkait lainnya akan bersama-sama melakukan investigasi terkait masuknya produk beras berjenis nonkhusus yang diimpor dari Vietnam.
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/14/01/30/n07p2o-wamendag-akui-kementeriannya-keluarkan-izin-impor-beras
Tidak ada komentar:
Posting Komentar