Selasa, 28 Januari 2014
Kemendag Telusuri Pemasukan 16.000 Ton dari Vietnam
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan menyelidiki impor 16.000 ton beras asal Vietnam. Laporan pedagang menyebutkan, beras impor itu berjenis medium, sementara Kementerian Perdagangan memberikan izin untuk impor 16.000 ton beras premium.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi menjelaskan, izin impor diberikan kepada importir untuk beras khusus, yakni berjenis basmati dan japonica.
”Izin kami berikan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Kami sedang memeriksa secara internal dan eksternal untuk mendalami informasi mengenai perbedaan jenis beras itu,” ujar Bachrul, Senin (27/1).
Ia juga mengklaim, 16.000 ton beras itu masuk ke Indonesia sesuai prosedur. Sebelum dikirim ke Indonesia, jenis dan kualitas beras sudah diperiksa tim surveior. Beras itu adalah alokasi impor beras untuk 2013 dari total impor sekitar 160.000 ton beras berbagai jenis. Impor beras basmati dilakukan oleh 50 importir dan beras japonica dilakukan oleh 114 importir.
Sebanyak 16.000 ton beras impor asal Vietnam itu diketahui beredar di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, dengan harga Rp 8.300 per kilogram hingga Rp 8.500 per kg. Beras sejenis produksi petani lokal Indonesia dijual dengan harga Rp 9.000 per kg.
Dalam siaran persnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan, impor beras asal Vietnam dilakukan oleh 58 importir yang mengantongi surat persetujuan impor (SPI). Kuota impor beras, berdasarkan SPI itu, adalah 16.900 ton.
Berdasarkan dokumen milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, impor dilakukan sebanyak 83 kali sepanjang tahun 2013. Beras yang masuk ke Pasar Induk Beras Cipinang itu masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini, menuturkan, impor beras asal Vietnam itu tergolong kecil. Kendati demikian, pemerintah diminta tetap menginvestigasi masuknya beras asal Vietnam yang dipersoalkan jenisnya itu.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pihaknya sudah meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Direktur Impor untuk menelusuri kasus itu. ”Kebijakan perdagangan tetap, impor beras terbatas hanya untuk beras khusus, kecuali impor yang dilakukan Perum Bulog,” katanya.
Kemendag hanya membuat izin sesuai rekomendasi Kementan. ”Yang sedang kami telusuri sekarang terkait rekomendasi izin impor, izin yang diberikan serta beras yang masuk,” katanya.
Dioplos dengan lokal
Para pedagang beras di Cipinang mengungkapkan bahwa mereka membeli beras medium yang diimpor itu dari importir dengan harga Rp 8.000 per kg.
Beras impor tersebut didatangkan saat nilai tukar rupiah terhadap dollar AS hanya Rp 9.000. Dengan kata lain, harga beli beras tersebut hanya Rp 7.000 per kg dari Vietnam.
Sampai di pedagang, beras lalu dioplos dengan beras lokal yang harganya sudah tembus Rp 9.000 per kg. Karena tampilan fisik beras lebih bagus, setelah dioplos, beras dikemas ulang dengan harga yang lebih tinggi. Jenis beras medium yang diimpor adalah beras wangi. (AHA/MAS)
http://epaper.kompas.com/kompas/books/140128kompas/#/18/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar