Petugas berada di tumpukan beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang akan didistribusikan ke rumah tangga sasaran (RTS) wilayah Kabupaten Nganjuk di gudang Bulog Sub Divre V Kediri di kawasan Kedondong, Nganjuk, Jawa Timur, Rabu (29/1). (sumber: Antara) |
Lebih lanjut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Sumatera Barat ini menjelaskan Undang-Undang Pangan No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, secara jelas mengungkapkan Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri, terutama pada saat panen raya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
"Dengan kondisi produksi beras yang surplus lima juta ton pada 2013, seharusnya tidak ada lagi impor beras. Justru penyerapan beras dalam negeri dari petani harus ditingkatkan agar memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan petani," katanya.
Penulis: /FAB
http://www.beritasatu.com/ekonomi/163746-dpr-tindak-tegas-importir-beras-illegal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar