Kabarnya, beras dengan kode HS 1006.30.99.00 (medium) dengan tingkat pecahan paling tinggi 25% seharusnya hanya dapat diimpor oleh Perum Bulog.
Direktur Utama Perum Bulog Sutarto Alimoeso yakin jika BUMN yang dipimpinnya ini tidak terlibat dalam kegiatan impor beras tersebut. Pasalnya, sudah satu tahun Bulog tidak melakukan impor.
"Itu bukan Bulog yang impor karena Bulog impor terakhir pada akhir 2012, dan itu berasnya medium, bukan beras khusus," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Kamis (30/1/2014).
Sutarto beralasan Bulog tidak pernah melakukan impor beras khusus seperti beras Vietnam ini lantaran tidak pernah mendapatkan penugasan dari pemerintah akan hal tersebut.
"Bulog memang belum pernah impor beras khusus, dan belum diberi penugasan untuk mengimpor beras khusus," lanjutnya.
Dia menjelaskan, jika pun melakukan impor Bulog hanya melakukan import beras jenis premium dan bukan beras khusus.
"Persediaan beras premiun kita sampai tahun lalu 20 ribu ton. (Pengadaan beras premium) kita tidak bisa menahan karena itu bisnisnya bulog, bukan penugasan pemerintah. Setahu saya yang diizinkan untuk diimpor oleh swasta itu adalah beras khusus," jelasnya.
Meski demikian menurut dia jenis beras khusus seperti japonica dan basmati yang masuk ke Indonesia memang harus dibatasi karena beras jenis ini bisa juga mengganggu harga beras nasional jika jumlah yang beredar di pasaran terlalu banyak. "Saya kira itu tetap dibatasi karena kalau masuk ke masyarakat akan menekan harga," tandas Sutarto. (Dny/Nrm)
http://bisnis.liputan6.com/read/813627/bulog-bantah-jadi-pemasok-beras-ilegal-asal-vietnam?wp.bsns
Tidak ada komentar:
Posting Komentar