Selasa, 28 Januari 2014
RMOL. Teka-teki soal beredarnya beras impor asal Vietnam mulai terkuak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan beras itu masuk secara legal dan ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2013.
“Beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang bukan berasal dari penyelundupan, namun benar-benar diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan, dan memang ada perizinannya dari Kemendag (Kementerian Perdagangan),” jelas Direktur Penerimaan dan Informasi Cukai dan Pabean Susiwiyono dalam rilisnya yang diterima Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurut Susiwiyono, jenis beras yang dapat diimpor diatur dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, di mana untuk beras lain-lain (Kode HS 1006.30.90.00 yang sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2012 berubah ke Kode HS 1006.30.99.00) hanya bisa diimpor dengan tingkat kepecahan 5-25 persen oleh Perum Bulog.
“Semestinya tidak ada importasi beras tersebut dan tidak akan beredar di Pasar Induk Cipinang sebagaimana yang dipertanyakan pedagang beras Cipinang,” cetus Susiwiyono.
Namun faktanya, sesuai data surat perizinan impor yang diterbitkan Kemendag dan diterima Bea Cukai untuk dilayani di sistem layanan impor, terdapat 58 importir lain selain Bulog yang diberikan izin untuk mengimpor beras jenis yang dipermasalahkan tersebut (Kode HS 1006.30.99.00) yang berasal dari Vietnam.
Berdasarkan data impor dari Bea Cukai, menurut Susiwiyono, terdapat importasi sebanyak 83 kali dengan jumlah 16.900 Ton.
Dia mengatakan, Surat Persetujuan Impor (SPI) diterbitkan pada 2013 oleh Kemendag dengan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00. Semuanya masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.
Keseluruhan importasi beras dengan Kode HS dimaksud telah dilengkapi dengan laporan surveyor total sebanyak 83 Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan 83 laporan surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan oleh Kemendag melalui Portal Indonesia National Single Window.
“Jadi impor beras asal Vietnam yang diprotes oleh pedagang Cipinang itu benar-benar ada. Bahkan jumlahnya sudah mencapai 83 kali impor,” tegas Susiwiyono.
Dia menambahkan, dasar hukum impor beras adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008, sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 35/M-DAG/PER/8/2009 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/ M-DAG/PER/2/2012.
Dalam aturan itu disebutkan, impor beras untuk keperluan tertentu untuk kesehatan dan konsumsi khusus, hanya dapat dilakukan oleh importir terdaftar yang telah mendapat persetujuan impor (kuota) dari Menteri Perdagangan.
Menanggapi data Bea Cukai, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi keukeuh beras Vietnam yang beredar di pasar Induk Cipinang adalah beras ilegal. “Yang legal adalah jenis beras khusus. Di luar itu ilegal,” tegasnya di Jakarta, kemarin.
Menurut Bayu, pihaknya hanya memberikan rekomendasi impor beras umum dengan kualitas medium kepada Perum Bulog untuk operasi pasar. Sedangkan untuk perusahaan swasta (importir umum), impor beras umum haram dilakukan.
Perusahaan swasta hanya boleh mendatangkan jenis beras khusus yang tidak diproduksi di Indonesia. Hal ini, kata Bayu, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/2/2008. “Yang diberikan izinnya adalah beras khusus untuk keperluan tertentu,” ujarnya.
Lalu, beras khusus jenis apa yang boleh diimpor perusahaan swasta, Bayu menyebut beberapa contoh jenis beras yang bisa diimpor perusahaan swasta. “Antara lain beras japonica (Jepang), thai hom mali (Thailand), beras ketan dan beras pecah,” tuturnya.
Untuk diketahui, adanya peredaran beras impor asal Vietnam dilaporkan oleh pedagang Pasar Induk Cipinang Billy Haryanto kepada Wamendag Bayu Krisnamurthi dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat melakukan operasi pasar, Rabu (22/1).
Dalam keluhannya, pedagang mengatakan, beras tersebut harganya lebih murah dibanding beras yang dijualnya. Apalagi beras tersebut mempunyai surat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Hatta meminta Kemendag menindaklanjuti temuan tersebut. “Kalau memang ada (beras ilegal) tangkap saja. Cari datanya dan tangkap orangnya,” tegas Hatta. ***
http://m.rmol.co/news.php?id=141610
Tidak ada komentar:
Posting Komentar