IMPORTASI gula kristal putih (GKP) yang sedianya dilakukan hanya sampai akhir Juli, bakal diperpanjang hingga pertengahan Agustus 2016. Perpanjangan izin impor tersebut diberikan Kementerian Koordinator Perekonomian kepada Perum Bulog.
"Jadi diperintahkannya sampai Juli. Cuma karena ada pembatalan dari sana (importir), jadi diperpanjang sampai pertengahan Agustus," ungkap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, Minggu (31/7).
Padahal, tujuan pemerintah memberi izin impor GKP hingga akhir Juli karena melihat masa giling tebu yang juga berakhir Juli. Hasil masa giling tersebut bakal digelontorkan mulai Agustus, sehingga impor GKP diharapkan tidak membuat stok gula berlebihan yang justru bisa membuat harga terjembab terlalu rendah.
Namun, Djarot memastikan perpanjangan impor GKP tidak akan mengganggu stok gula hasil giling tebu. Dia menilai jumlah impor GKP yang diberikan pemerintah sebesar 100 ribu ton sudah memperhitungkan jumlah hasil giling tebu dan kebutuhan masyarakat.
"Tidak mengganggu gula yang digiling petani karena sudah dihitung berapa hasil penggilingan dan kebutuhannya. Impor ini hanya menutup kekurangan yang ada," kata Djarot.
Hingga saat ini, tandasnya, sudah 86 ribu ton GKP yang masuk ke Bulog. Sisanya, 14 ribu ton bakal ditunggu Bulog masuk ke Indonesia hingga pertengahan Agustus.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kementerian Koordinator Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan perpanjangan izin impor GKP diberikan lantaran masih tingginya harga gula pasir di masyarakat. Impor tersebut dilakukan untuk menurunkan harga gula pasir menjadi Rp13 ribu per kilogram (kg).
Dia pun menilai petani tebu tidak akan terpukul meski izin impor diperpanjang. Perum Bulog bisa menyimpan stok impor GKP bila stok gula pasir di masyarakat berlebihan.
"Harga hasil lelang juga masih bagus jadi diperpajang. Kelebihan BUMN juga kan bisa mengatur keluar-masuknya stok gula. Jadi kalau harga masih tinggi, dilepas dan kalau harga rendah karena kelebihan stok, bisa disimpan," ucap Musdhalifah melalui pesan singkat. (OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar