Kamis, 11 Juni 2015

Bulog di Bawah Kendali BPN

Kamis, 11 Juni 2015

Ketiga Fungsi Sebaiknya Tidak Berada di Satu Tangan

JAKARTA, KOMPAS — Koordinasi kegiatan Perum Bulog dalam pengadaan, penyimpanan, pengelolaan cadangan pangan, serta distribusi dan stabilisasi harga beras dan pangan pokok lain dilakukan Badan Pangan Nasional. Lembaga ini juga bertugas merumuskan kebijakan pangan.

Hal itu terungkap dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Pangan Nasional (BPN), Rabu (10/6), di Jakarta. Rancangan Perpres itu hasil revisi pada 18 Mei 2015.

Pada Pasal 1 Rancangan Perpres tentang BPN menyebutkan, BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.

Fungsi BPN mengoordinasi, mengkaji, dan merumuskan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan.

Melaksanakan pembinaan di supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan dan pengelolaan data dan informasi pangan.

BPN berwenang mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan kegiatan Perum Bulog dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan, penyimpanan, pengelolaan cadangan, distribusi, dan stabilisasi harga pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Tata kelola yang baik

Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia Bayu Krisnamurthi mengatakan, fungsi perumusan kebijakan, penetapan regulasi dan pelaksana kegiatan tidak seharusnya pada satu tangan yang sama. "Tujuannya agar tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," kata Bayu.

Menurut Bayu, ada tiga fungsi pengelolaan pangan yang utama, yaitu pertama terkait perumusan kebijakan pangan. Misalnya, dalam rangka memenuhi kebutuhan stok pangan untuk keperluan stabilisasi harga, apa sudah waktunya untuk melakukan impor. Atau kapan waktu yang tepat untuk melakukan operasi pasar.

Kedua terkait fungsi penetapan regulasi. Dalam hal ini kementerian atau lembaga yang berwenang menerbitkan perizinan, dalam rangka memenuhi kebutuhan pengadaan pangan untuk keperluan stok dan stabilisasi harga. Ketiga terkait fungsi pelaksanaan.

Bayu mengatakan, BPN sebaiknya menetapkan kebijakan dan mengeluarkan atau menetapkan regulasi, sepanjang belum ada lembaga yang berwenang menerbitkan regulasi itu.

"Bulog sebaiknya tetap menjadi operator agar lebih lincah dan luwes menghadapi dinamika pasar. Kalau sudah ada regulasi yang ditangani kementerian/ lembaga, Badan Pangan Nasional harus menjalankan fungsi koordinasi," ujarnya.

Misalnya, terkait izin impor pangan, tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sebab, Kemendag juga menjalankan amanat UU Perdagangan. "Yang mengeluarkan rekomendasi impor adalah Badan Pangan Nasional," katanya.

Di tempat terpisah, pengamat pertanian Universitaas Lampung, Bustanul Arifin, mengemukakan, Bulog memang harus menjadi lembaga mandiri yang menjadi operator di bawah badan pengelola pangan. Sayangnya, sampai saat ini badan tersebut belum terbentuk.

Dengan menjadi lembaga pangan, Bulog bisa memiliki patron yang kuat, baik dari keleluasaan pengadaan dan penyaluran pangan pokok, maupun mendapatkan dana dari APBN. Selama ini, Bulog masih berada di bawah Kementerian BUMN.

"Dalam operasi pasar dan penyaluran beras pun, Bulog masih bergantung izin dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Sosial," ujarnya. Terkait dengan spekulan, Bustanul menambahkan, itu bukan tugas Bulog. Pemerintahlah yang seharusnya bisa menangani para spekulan harga.

Sementara itu, Direktur Institute for Development Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, agar bisa menjalankan fungsi stabilisator harga, Bulog harus menguasai stok penyangga. Selain itu, operasi pasar yang dilakukan Perum Bulog harus tepat sasaran.

"Selama ini operasi pasar disalurkan ke pedagang besar. Itu malah memperkuat mereka," kata Enny. (NAD/HEN/MAS)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/150611kompas/#/18/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar