JAKARTA – Pemerintah sebaiknya segera merealisasikan pendirian Badan Pangan Nasional daripada sekadar menggonta-ganti direksi Badan Usaha Milik Negera (BUMN) bidang pangan. Lagi pula, pendirian Badan Pangan Nasional merupakan amanat UU Nomor 18/2012 tentang Pangan yang menekankan peran lembaga pangan guna menciptakan stabilisasi harga dan pembentukan tata niaga pangan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengatakan, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah presiden. “Terbentuknya badan pangan ini merupakan amanat UU Pangan. Disebutkan di dalam undang-undang itu, dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan pemerintah membentuk badan otoritas pangan,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/6).
Sebelumnya dikabarkan, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Di dalam Perpres itu disebutkan, BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.
Fungsi BPN mengoordinasi, mengkaji, dan merumuskan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. Melaksanakan pembinaan di supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan dan pengelolaan data dan informasi pangan.
BPN juga berwenang mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah. Melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan kegiatan Perum Bulog dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan, penyimpanan, pengelolaan cadangan, distribusi, dan stabilisasi harga pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.
Herman, yang merupakan Ketua Pansus RUU Pangan, menambahkan, guna mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan nasional, Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang mengurusi pangan. Jika hanya tergantung pada salah kementerian atau Bulog akan sulit mencapai kedaulatan dan kemandirian itu dalam waktu dekat.
“Jika lembaga pangan sudah terbentuk, Bulog akan menjadi subordinat badan pangan. Selama ini, fungsi dan tugas Bulog sangat terbatas, namun bertanggung jawab kepada beberapa kementerian. Bulog juga nantinya harus menjadi badan layanan umum, bukan seperti sekarang di bawah komando menteri BUMN,” jelasnya.
Sebelumnya, nggota Pokjasus Dewan Ketahanan Pangan, Gunawan mengatakan presiden mesti segera mengubah peraturan pemerintah tentang Bulog terkait tugas dan wewenang dan paradigma cadangan pangan. Sebab, berdasarkan amanat UU Pangan, presiden selambat-lambatnya pada akhir tahun membentuk lembaga pangan melalui Perpres.
“Presiden sebagai pemegang tertinggi tanggung jawab pemenuhan pangan musti segera mensinkronisasi hal tersebut. Apalagi di dalam UU Pangan disebutkan, cadangan pangan juga menjadi tanggung jawab Lembaga Pemerintah di bidang pangan. Maka lembaga pangan yang baru dan Bulog musti segera diputuskan bagaimana relasinya,” katanya. YK/mza/AR-2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar