Sabtu, 13 Juni 2015

Badan Pangan Nasional Lebih Penting Daripada Bulog

Jumat,12 Juni 2015

JAKARTA – Pemerintah sebaiknya segera merealisasikan pendirian Badan Pangan Nasional daripada sekadar menggonta-ganti direksi Badan Usaha Milik Negera (BUMN) bidang pangan. Lagi pula, pendirian Badan Pangan Nasional merupakan amanat UU Nomor 18/2012 tentang Pangan yang menekankan peran lembaga pangan guna menciptakan stabilisasi harga dan pembentukan tata niaga pangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron mengatakan, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah presiden. “Terbentuknya badan pangan ini merupakan amanat UU Pangan. Disebutkan di dalam undang-undang itu, dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan pemerintah membentuk badan otoritas pangan,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/6).

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional (BPN). Di dalam Perpres itu disebutkan, BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada presiden.

Fungsi BPN mengoordinasi, mengkaji, dan merumuskan kebijakan di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. Melaksanakan pembinaan di supervisi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan, distribusi dan pelembagaan pangan, konsumsi dan pengawasan keamanan pangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, pengembangan dan pengelolaan data dan informasi pangan.

BPN juga berwenang mengusulkan kepada presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN di bidang pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan dan pangan lainnya yang ditetapkan pemerintah. Melaksanakan pembinaan dan mengoordinasikan kegiatan Perum Bulog dalam melaksanakan penugasan pemerintah untuk pengadaan, penyimpanan, pengelolaan cadangan, distribusi, dan stabilisasi harga pangan pokok beras dan pangan pokok lainnya yang ditetapkan pemerintah dalam rangka ketahanan pangan.

Herman, yang merupakan Ketua Pansus RUU Pangan, menambahkan, guna mencapai kedaulatan dan kemandirian pangan nasional, Indonesia membutuhkan lembaga khusus yang mengurusi pangan. Jika hanya tergantung pada salah kementerian atau Bulog akan sulit mencapai kedaulatan dan kemandirian itu dalam waktu dekat.

“Jika lembaga pangan sudah terbentuk, Bulog akan menjadi subordinat badan pangan. Selama ini, fungsi dan tugas Bulog sangat terbatas, namun bertanggung jawab kepada beberapa kementerian. Bulog juga nantinya harus menjadi badan layanan umum, bukan seperti sekarang di bawah komando menteri BUMN,” jelasnya.

Sebelumnya, nggota  Pokjasus  Dewan  Ketahanan  Pangan,  Gunawan mengatakan  presiden  mesti  segera  mengubah  peraturan  pemerintah  tentang Bulog terkait tugas dan  wewenang  dan  paradigma  cadangan  pangan.  Sebab,  berdasarkan  amanat  UU  Pangan,  presiden  selambat-lambatnya  pada akhir tahun membentuk  lembaga  pangan  melalui  Perpres.

“Presiden  sebagai  pemegang  tertinggi  tanggung  jawab  pemenuhan  pangan  musti  segera  mensinkronisasi  hal  tersebut.  Apalagi  di  dalam  UU  Pangan  disebutkan,  cadangan  pangan juga menjadi tanggung  jawab Lembaga Pemerintah di  bidang pangan. Maka lembaga  pangan  yang  baru  dan  Bulog  musti segera diputuskan bagaimana relasinya,” katanya. YK/mza/AR-2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar