JUMAT, 27 Maret 2015
Batam center (HK) - Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu(PTST) dan Humas BP Batam Djoko Wiwoho mengatakan, pengajuan impor beras untuk Batam seperti yang diinginkan DPRD bisa saja dilakukan. Namun terlebih dahulu harus melalui mekanisme survei untuk mengetahui kebutuhan kekurangan pasokan di masyarakat.
" Keinginan DPRD dan Disperindag Kota Batam mengajukan impor beras bisa-bisa saja. Namun harus melalui survei agar diketahui dengan pasti jumlah kebutuhan masyarakat," kata Dwi Djoko Wiwoho yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3).
Sebelumnya, DPRD Kota Batam mengajak Disperindag dan BP Batam untuk melobi Kementerian Perdagangan agar bisa memasukkan beras ke Batam dengan alasan pemenuhan kebutuhan masyarakat Batam.
DPRD beralasan harga beras impor di Batam jauh lebih murah dibanding beras dalam negeri, sehingga lebih menguntungkan masyarakat Batam.
" Apapun pertimbangannya, survei dulu dengan benar. Benarkah Batam kekurangan pasokan beras," kata dia.
Jika memang hasil survei menujukkan Batam kekurangan pasokan beras, kata dia, maka DPRD dan Disperindag Kota Batam bisa mengusulkan impor beras ke Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
" Nantinya DK yang meneruskan ke Kementerian Perdagangan. Barulah kalau disepakati bisa dilakukan impor langsung ke Batam," kata Djoko.
Djoko mengatakan hingga saat ini Kementerian Perdagangan memang tidak memberikan izin impor beras untuk Batam sehingga semua beras luar yang masuk ke Batam statusnya ilegal.
" 2014 dan 2015 tidak ada kuota impor. Kalau ada beredar, itu ilegal," terangnya.
Djoko menyebutkan, jika pada 2015 ada izin untuk mengimpor beras langsung ke Batam dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seharusnya sejak akhir 2014 sudah ada pemberitahuan nama importir dan besaran kuota yang diberikan.
Namun, Peraturan impor untuk Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 27 tahun 2012.
" Kalau ada juga yang masuk, itu impor ilegal karena tidak melalui prosedur sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," kata Djoko.
Djoko mengatakan, selain tidak ada kuota impor beras juga tidak ada kuota impor gula khusus untuk mencukupi kebutuhan Batam. " Izin impor gula juga tidak ada. Seharusnya semua yang beredar adalah produk lokal," tutupnya. (par)
http://www.haluankepri.com/batam/75677-impor-beras-harus-melalui-survei.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar