Sabtu, 28 Maret 2015

Bulog Dilarang Pinjam Uang Bank Untuk Raskin

Jumat, 27 Maret 2015


Bisnis.com, JAKARTA – Perum Bulog tidak lagi dapat menarik pinjaman dari perbankan jika dana untuk mendukung penugasan pengadaan dan penyaluran beras untuk masyarakat miskin alias raskin belum cukup.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 36/PMK.02/2015 yang mengatur tata cara penyediaan subsidi beras tidak lagi menetapkan ketentuan tentang permohonan jaminan kredit perbankan oleh Bulog kepada Menteri Keuangan.

Ini berbeda dengan beleid sebelumnya, yakni PMK No 94/PMK.02/2014, yang menyebutkan Menkeu dapat menerbitkan surat persetujuan jaminan kredit perbankan, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat (3). Bank pemberi kredit nantinya melaporkan penyaluran kredit bagi Bulog kepada pemerintah setiap tiga bulan.

Dalam aturan baru, seluruh dana pelaksanaan raskin harus berasal dari APBN atau APBN Perubahan, seperti tercantum dalam pasal 7 ayat (1).

Dimintai keterangan, Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Dwi Pujiastuti mengatakan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) raskin saat ini ditetapkan sebelum tahun anggaran dimulai. Dengan demikian, dana dipastikan cukup sehingga Bulog tidak perlu meminjam ke perbankan.

UU No 27/2014 tentang APBN 2015 mengamanatkan DIPA, termasuk anggaran program pengelolaan subsidi, selesai paling lambat 30 November 2014. Untungnya, dana raskin dalam revisi UU APBN 2015 tidak berubah dari pagu APBN induk senilai Rp18,9 triliun untuk 15,5 juta rumah tangga sasaran (RTS).

“Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang DIPA-nya baru bisa ditetapkan dalam tahun berjalan,” katanya saat dihubungi, Jumat (27/3/2015).

Dengan regulasi itu pula, Bulog pun tidak dapat menarik kredit perbankan dengan jaminan pemerintah sewaktu-waktu jika di tengah tahun berjalan muncul proyeksi dana pelaksanaan raskin melebihi jumlah yang bakal dibayarkan pemerintah, misalnya karena kenaikan biaya distribusi.

Dwi menjelaskan jika terjadi pembengkakan subsidi beras, masalah itu dapat diselesaikan melalui mekanisme APBNP. Apalagi, tuturnya, realisasi raskin selama ini tidak pernah keluar dari siklus APBN/APBNP.

1 komentar:

  1. ,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,
    Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
    Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).

    [][[][]

    BalasHapus