Selasa, 31 Maret 2015

Bulog dan Inpres Perberasan

Selasa, 31 Maret 2015

Presiden Jokowi menepati janjinya. Pada 17 Maret lalu, ia mengeluarkan Inpres No 5/2015, menggantikan Inpres Nomor 3/2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah. Substansi isi tidak berbeda. Inpres ditujukan pada menteri terkait (delapan kementerian) dan para gubernur/bupati/wali kota guna mengatur koordinasi dan pelaksanaan di setiap kementerian terkait kebijakan perberasan nasional.

Inpres Nomor 5/2015 mengatur harga pembelian, menunjuk pelaksanannya, mengatur hasil pembelian untuk keperluan apa, serta menunjuk siapa yang melakukan koordinasi dan evaluasi. Yang tak diatur adalah pola pembiayaan dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kerugian. Harga gabah kering panen di petani Rp3.700 per kg (sebelumnya Rp3.300 per kg), gabah kering giling di gudang Bulog Rp4.650 per kg (sebelumnya Rp4.200 per kg), dan beras di gudang Bulog Rp7.300 per kg (sebelumnya Rp6.600 per kg). Rata-rata naik 11 persen.

Inpres ini ditunggu-tunggu banyak pihak: petani, pedagang pengumpul, pemilik penggilingan padi, dan Bulog. Bagi petani Inpres Perberasan penting untuk mendorong peningkatan produksi padi. Karena itu Presiden Soeharto biasa mengeluarkan Inpres pada Oktober atau menjelang tanam agar petani terangsang berproduksi. Dengan patokan harga gabah/beras baru petani bisa mengkalkulasi untung-rugi. Tujuannya jelas. Namun, setelah reformasi tidak ada pola tetap. Bahkan, Inpres sering dikeluarkan pada Januari-Februari, yang fungsinya hanya sebagai patokan harga di pasar. Tak lebih tak kurang.

Pedagang pengumpul dan pemilik penggilingan padi berkepentingan karena dari Inpres itulah mereka mengais untung. Dalam Inpres biasanya dicantumkan pengadaan beras untuk keluarga miskin (Raskin). Dalam setahun, jumlah Raskin kira-kira tiga juta ton. Para pedagang dan pemilik penggilingan akan berlomba-lomba memburu gabah sehingga harga terangkat signifikan. Mereka akan bertanya-tanya kalau tak ada Raskin. Mereka tak bergairah jika pengadaan hanya untuk cadangan beras pemerintah, yang cuma 0,35 juta.

Bagi Bulog, Inpres Perberasan penting karena bakal menjadi pedoman pembelian gabah/beras. Apabila ada Raskin, pengadaan Bulog dalam setahun minimal harus tiga juta ton setara beras. Apabila ditambah cadangan beras pemerintah, pengadaan Bulog paling tidak harus 3,5 juta ton setara beras. Jika pengadaan kurang dari itu, pasar mudah sekali "panas" karena cadangan kurang memadai. Apalagi bila pada saat berjalan terjadi banyak bencana yang menguras cadangan beras pemerintah dan Raskin diberikan lebih dari 12 kali. Ujung semua itu membuat cadangan menipis, dan pasar mudah sekali memanas.

Inpres Perberasan yang baru amat penting bagi Bulog karena tiga hal. Pertama, Inpres Perberasan Nomor 3/2012 tidak memadai lagi untuk jadi landasan operasional di lapangan. HPP gabah dan beras yang ditetapkan di Inpres itu sudah jauh di bawah harga pasar. Tanpa perubahan HPP gabah/beras Bulog akan kesulitan membeli gabah/beras. HPP merupakan instrumen pokok bagi Bulog untuk menambah persediaan beras. Saat ini cadangan beras di Bulog tinggal 1,2 juta ton, hanya cukup 4-5 bulan kebutuhan Raskin.

Kedua, panen raya merupakan momentum tepat bagi Bulog melakukan pembelian gabah/beras secara besar-besaran. Apabila momentum panen raya terlewatkan, peluang Bulog untuk memperbesar cadangan lewat pembelian dalam negeri bakal menguap. Memang pengadaan masih mungkin dilakukan saat panen gadu. Namun, selain harga gabah/beras mahal saat itu volume panen juga kecil. Melewatkan pengadaan saat panen raya sama saja dengan legalisasi impor beras. Tentu ini tidak kita kehendaki bersama.

Tanam padi yang serentak telah menghasilkan irama panen ajeg, hampir tidak mengalami perubahan dari tahun ke tahun: musim panen raya (Februari-Mei dengan 60-65 persen dari total produksi padi nasional), panen gadu (Juni-September dengan 25-30 persen dari total produksi), dan musim paceklik (Oktober-Januari). Pergerakan harga gabah/beras berfluktuasi mengikuti irama panen: harga rendah saat panen raya (Februari-Mei), naik di musim gadu (Juni-September), dan melambung tinggi saat paceklik (Oktober-Januari). Maret sampai Juni nanti merupakan musim panen raya, saat tepat menyerap gabah/beras.

Ketiga, sesuai hukum supply-demand, karena pasokan melimpah sementara permintaan tetap, harga gabah/beras cenderung tertekan rendah saat panen raya. Pada saat itulah Bulog perlu turun tangan membantu petani. Dengan menyerap surplus produksi petani, Bulog akan menjadi aktor penting penyeimbang supply-demand. Kehadiran Bulog merupakan pengejawantahan dari “kehadiran negara” seperti amanat suci konstitusi.

Oleh:
Khudori
Pengamat Pertanian
AHL

http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/03/31/379090/bulog-dan-inpres-perberasan

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus