Anas adalah politisi tulen. Ia boleh jadi memegang kredo bahwa seorang politisi bisa punya dua nyawa, suatu hari ia terkena kasus, di lain waktu ia bisa bangkit kembali. Boleh jadi ia belajar dari seniornya sesama mantan ketum PB HMI, Akbar Tanjung. Lebih dari satu dekade yang lalu, Akbar penah menjadi tersangka kasus dana non-bujeter Bulog 40 M. Setelah mendapat “keberuntungan” karena penangguhan penahanannya dikabulkan, Akbar juga “beruntung”, ia divonis bebas di tingkat kasasi.
Tetapi “keberuntungan” Akbar akan sulit didapat Anas. Kasus Akbar ditangani Kejagung, ketika KPK belum berdiri. “Keberuntungan” Akbar juga susah didapat Anas, karena dalam sejarah, Pengadilan Tipikor Jakarta tak pernah membebaskan terdakwa KPK. Dan di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar dan kawan-kawan, hakim-hakim agung berintegritas dan tegas terhadap koruptor, siap menunggu. Anas juga berhadapan dengan publik yang semakin melek politik dan hukum. Mereka tidak bisa dibohongi, mereka tak bisa diperlakukan seperti benda mati yang bisa dimanipulasi.
Tiga bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Anas mencari peruntungan. Ia bertarung di pemilihan koordinator presidium KAHMI (Korps Alumni HMI) di Riau. Ia dikalahkan Mahfud MD. Setelah Anas menjadi tersangka, Mahfud MD dengan tegas mengatakan KAHMI tidak ikut campur kasus Anas. Lalu lahirlah PPI (Perhimpunan Pergerakan Indonesia) yang dijadikan Anas sebagai perisai. Dan kita tahu apa yang kemudian terjadi. Suatu hari, loyalis Anas di PPI mengeluarkan pernyataan, “berdasarkan sumber yang bisa dipercaya”, bahwa mantan ketum PD Subur Budhisantoso, narasumber yang gagal hadir di seminar PPI, diinterogasi BIN. Subur tegas membantah. Berikutnya loyalis yang lain menyebar fitnah, lagi-lagi “berdasarkan sumber yang bisa dipercaya”, bahwa Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto ke Cikeas, Senin 6 Januari jam 2 siang. Eh diralat, katanya yang sahih jam 2 dini hari. Lalu minta maaf dengan nada ancaman. Lalu dilaporkan Denny ke Mabes Polri.
Sampai titik ini, ada yang bertanya, adakah perlawanan Anas yang masih bisa digolongkan “mencerahkan publik”? Jauh sebelumnya ada suara agar Anas cepat diadili berdasarkan prinsip peradilan yang cepat dan murah. Ini jebakan batman. Jika KPK cepat-cepat melimpahkan berkas ke penuntutan, maka dakwaan Anas hanya soal gratifikasi mobil. Dengan demikian dugaan keterlibatan Anas yang lain dalam kasus Hambalang seperti pengurusan sertifikat tanah, penerimaan uang, dll, tidak ada dalam dakwaan, memberi peluang Anas dituntut (dan divonis) ringan. Tentu saja KPK tidak terpengaruh. KPK mengembangkan kasus sehingga keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang terungkap seutuh mungkin. KPK tidak bisa mendakwa Anas soal gratifikasi mobil, lalu misalnya setahun kemudian, setelah kasus yang sebelumnya berkekuatan hukum tetap, Anas lagi-lagi didakwa dalam penerimaan uang di Hambalang. Seseorang tidak bisa disidang dua kali dalam kasus yang sama (nebis in idem).
Faktanya bahkan KPK mengembangkan kasus di luar Hambalang yang diduga melibatkan Anas. Sebagaimana diberitakan Kompas kemarin di halaman 3, Anas diduga menerima sesuatu dari Bio Farma, BUMN di bidang farmasi, dalam proyek yag dibiayai APBN di Jawa Timur. Anas juga diduga menerima sesuatu dari BUMN PT Pembangunan Perumahan. BUMN ini tidak terlibat di proyek Hambalang. Inilah proyek-proyek lain yang dimaksud KPK dalam surat pemanggilan Anas sebagai tersangka, Selasa 7 Januari yang lalu. Ini pula yang dipersoalkan loyalis dan kuasa hukum Anas, dan menjadi alasan Anas mangkir.
Dalam twitnya beberapa waktu yang lalu, Rachland Nashidik, mantan aktivis LSM yang kemudian jadi pengurus PD, menyebut Anas sebagai politisi dengan ego besar. Dalam istilah Rachland: ego gigantic. Bukan suatu hal yang baru, demikianlah adanya kebanyakan politisi. Tetapi ada dua macam respons manusia ketika dihadapkan pada persoalan hidup akibat ulahnya sendiri. Pertama, mereka yang egonya luruh dan menyesali perbuatannya. Kedua mereka yang egonya semakin menjulang, dan menjadi dinding pemisah antara dirinya dengan kebenaran.
Dony A.Putra
http://politik.kompasiana.com/2014/01/10/anas-dan-hikayat-sapi-ngamuk-626893.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar