Jumat, 04 April 2014

Sosialisasi Pengenaan Pajak Terhadap Mitra Kerja Pengadaan (MKP) Perum BULOG di Subdivre Kedu

Jumat, 4 April 2014

Bulog Today - Pemberlakuan PP46 tahun 2013 terkait pengenaan pajak penghasilan khususnya terhadap mitra kerja pengadaan (MKP) Perum BULOG skala kecil (yang beromzet dibawah Rp. 4.8 Milyar setahun) sangat memberatkan. mereka harus membayar PPh sebesar 1% dari omzet atau dengan kata lain mereka harus menyisihkan Rp. 66,- per Kilogram untuk membayar pajak, padahal untuk memperoleh keuntungan Rp. 50,- per kilogram saja mereka mengaku kesulitan. itu artinya bahwa BUKAN keuntungan yang mereka dapatkan, malahan mereka harus nombok untuk membayar pajak. Perum BULOG harus bersiap-siap kehilangan MKP kecil. Perlu solusi yang cepat dan tepat untuk menyelamatkan MKP kecil yang sedang mulai menggeliat.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar