Selasa, 15 April 2014

Impor Beras Resmi Diperketat, Inilah Ketentuannya

Selasa, 15 April 2014

Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menyampaikan tata niaga impor beras kian diperketat melalui Permendag No.14/2014 tentang ketentuan ekspor dan impor beras.

Dalam Permen itu disebutkan bahwa impor beras dapat dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan.

Selain itu, impor beras bisa dilakukan untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri.

Impor beras juga dimungkinkan untuk keperluan tertentu dengan ketentuan yang terkait dengan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu.

Impor pun diperbolehkan untuk beras yang bersumber dari hibah.

“Impor beras untuk keperluan kesehatan/dietary dan konsumsi khusus/segmen tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Beras. Sedangkan impor beras untuk keperluan tertentu guna memenuhi kebutuhan industri sebagai bahan baku/penolong yang tidak atau belum sepenuhnya dihasilkan di dalam negeri, dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan pengakuan sebagai IP-Beras dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” jelas Bachrul, Selasa (15/4/2014).

Jenis beras yang dapat diimpor meliputi beras dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25%, beras pecah dengan tingkat kepecahan 100%, beras ketan pecah dengan tingkat kepecahan 100%, beras Japonica dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, beras ketan utuh dan beras Thai Hom Mali dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%, serta beras kukus dan beras Basmati dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5%.

Dirjen Bachrul juga menyampaikan persyaratan IT-Beras, antara lain fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian/section II, bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik produknya berupa fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG), dan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan tidak memiliki afiliasi atau hubungan kepemilikan dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang perberasan.

IT-Beras yang akan melakukan impor beras harus mendapatkan persetujuan impor dari Kemendag dengan memperhatikan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Setelah memperoleh persetujuan impor, IT-Beras wajib merealisasikan impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor.

“Jika kewajiban realisasi impor beras paling sedikit 80% dari persetujuan impor tidak dilaksanakan, maka IT-Beras akan dicabut,” tegas Bachrul.

Pokok-pokok pengaturan lainnya yang disampaikan Bachrul yaitu bahwa pada setiap pelaksanaan ekspor dan impor beras wajib dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis di pelabuhan muat untuk ekspor dan di negara asal untuk impor.

Selain itu, beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan dan pada saat memasuki Indonesia wajib berlabel dalam Bahasa Indonesia.

Bachrul juga menyebutkan adanya penyesuaian Pos Tarif/HS pada Lampiran Permendag dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) Tahun 2007 ke Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2012.

http://m.bisnis.com/industri/read/20140415/12/219707/impor-beras-resmi-diperketat-inilah-ketentuannya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar