Minggu, 13 April 2014

Petani Protes Bulog Dapat Jatah Impor Gula, Ini Tanggapan Mendag Lutfi

Sabtu, 12 April 2014

Bogor - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menanggapi santai protes petani gula atas kebijakan mengeluarkan izin impor gula kristal putih (GKP) kepada Perum Bulog sebesar 350 ribu ton. Menurut Lutfi kebijakan mengeluarkan izin impor gula kepada Perum Bulog sudah tepat.

"Begini kita dapat sama-sama angkanya, tetapi saya bilang di sini penting daripada pemerintah mempunyai iron stok (cadangan gula pemerintah) sendiri," ungkap Lutfi saat berdialog dengan media di Wisma Jatiluwuk, Ciawi Bogor, Jawa Barat, Sabtu (12/04/2014).

Lutfi tidak mau berkomentar banyak atas protes yang disampaikan para petani. Ia hanya mengungkapkan bila Kemendag akan terus melakukan dialog dengan para stakeholder baik petani, pedagang maupun perusahaan gula (PG).

"Kalau masalah gula kita ngomong akhir minggu depan. Saya saat ini sedang ngomong dengan petani dan pedagang dengan PG pokoknya sedang bicara dengan semuanya. Kita sudah mulai semua termasuk dengan petani dan petani yang paling besar sudah datang. Kalau masalah gula kita ngomong akhir minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya petani gula menyatakan kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan memberikan izin impor gula kristal putih kepada Perum Bulog. Seharusnya Bulog dapat lebih menyerap gula lokal karena persediaan pasokan masih berlimpah.

"Menurut kami, sisa persediaan gula yang ada di gudang pabrik gula yang per akhir Maret 2014 lebih dari 800 ribu ton, sehingga sangat berlebih untuk persediaan samapi bulan Mei 2014," ungkap Anggota AGI Yadi Yusriadi.

Apalagi Yudi menjelaskan bila dalam waktu dekat akan terjadi musim giling di beberapa sentra produksi gula di Pulau Sumatera dan Pulau Jawa. sehingga dipastikan pasokan gula nasional cukup banyak.

"Bulan Juni 2014 seluruh pabrik di Jawa sudah giling, dan April ini di Sumatra sudah giling. Jadi impor gula yang diadakan Bulog akan menjadikan suplai berlebih. Hal ini dapat menekan harga gula pada harga di bawah BPP (Biaya Pokok Produksi) petani yang Rp 8.791/kg," imbuhnya.

Sayangnya belum ada ketentuan yang mewajibkan/memprioritaskan Bulog menyerap gula nasional. Sehingga Bulog dapat dengan mudah membuat pilihan apakah impor atau menyerap gula di dalam negeri.

"Masalahnya tata niaga gula pada saat ini mengikuti harga pasar bebas sehingga petani tidak mendapatkan kepastian harga. Selain itu Bulog juga tidak mempunyai kewajiban untuk membeli gula petani," jelasnya.
(wij/ang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar