Senin, 21 April 2014

Benahi Dulu, Program Raskin Diusulkan Dimoratorium

Senin, 21 April 2014

RMOL. Program beras untuk rakyat miskin (raskin) diusulkan dihentikan sementara (moratorium) karena tidak tepat sasaran.

Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Sad Dian Utomo mengusulkan kepada pemerintah untuk menghentikan sementara program raskin.

“Program ini bisa dilanjutkan jika pemerintah sudah melakukan perbaikan terhadap masalah itu,” katanya.

Dian mengatakan, sebenarnya permasalahan yang muncul pada pelaksanaan pogram raskin sudah terjadi sejak lama. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Pattiro, pada 2012 terhadap program raskin dengan menggunakan analisis rantai nilai untuk mengukur integritas dan akuntabilitas.

Menurut dia, program raskin sebenarnya sudah dirancang secara baik, namun pelaksanaannya ditemukan persoalan terutama terkait pengelolaan. Persoalan pengelolaan yang mengemuka adalah pemeriksaan terhadap kualitas beras yang lemah, distribusi yang acap kali tidak mengutamakan orang miskin dan pengelolaan uang hasil penjualan raskin yang tidak terkontrol.

Bahkan, ada kesan digunakan untuk program yang tidak tepat seperti kasus di sejumlah daerah. “Kelemahan tersebut saling terkait dan berpotensi terjadinya praktik korupsi,” ujar Dian.

Sebagai solusi, lanjut Dian, selain harus ada perbaikan kebijakan yang lebih ketat, pemerintah harus melakukan sosialisasi rutin untuk membangun komitmen bersama, bahwa program raskin adalah program yang dirancang untuk kesejahteraan masyarakat miskin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap penyaluran raskin yang tidak tepat sasaran. Karena itu, sistem pembagian raskin perlu dibenahi.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, raskin tidak tepat dalam enam hal. Antara lain, tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, dan tidak tepat kualitas.

“Bukan hanya masyarakat miskin, warga mampu juga mendapat jatah raskin,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari anggaran raskin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 sebesar Rp 21,4 triliun, yang benar-benar terserap untuk raskin hanya Rp 9 triliun.

“Sasaran yang tercapai Rp 9 triliun itu pun ada yang tidak tepat sasaran. Ada kepala dinas di tingkat dua yang terima raskin,” tegas Zulkarnain.

KPK menyarankan, ada semacam rencana aksi dari lembaga terkait untuk memperbaiki persoalan ini. Sistem penyaluran raskin dinilai tidak kondusif, sehingga perlu diredesain secara mendasar.

Menteri Keuangan (Menkeu) chatib Basri menanggapi positif saran KPK untuk menyederhanakan atau mendesain kembali penyaluran raskin. Kemenkeu rencananya akan bertemu dengan KPK untuk membahas kajian raskin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya menjelaskan, pengalokasian raskin memang terbilang sulit. Bulog melaksanakan tugasnya hanya sampai ke titik distribusi dan bukan langsung ke sasaran. “Yang menyalurkan ke sasaran adalah pemerintah setempat,” ujarnya.

Ketika dibagi oleh pemda, kata Askolani, target 15,5 juta rumah tangga sasaran dalam anggaran sulit tercapai. Pemda kesulitan membagi raskin. Apalagi, pemda membutuhkan biaya tambahan untuk mendistribusikan raskin. ***

http://m.rmol.co/news.php?id=152047

Tidak ada komentar:

Posting Komentar