Sabtu, 26 April 2014
RUTENG– Oknum Kepala Desa di Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga menyelewengkan jatah beras rakyat miskin (raskin) sebanyak 17.960 Kg(17,960 ton) atau setara Rp 110.741.960.
Jatah raskin reguler dan bulan ke-13,14 dan 15 tahun 2013 yang tak disalurkan seluruhnya merupakan hak 197 rumah tangga sasaran miskin (RTSM).
Dari 197 RTSM, hanya 142 RTSM yang menerima jatah 40 kg membayar biaya tebus Rp 100.000. Sisanya 55 RTSM sama sekali tak menerima raskin.
“Calon tersangkanya oknum kepala desa. Kita belum tahu modus penyalahgunaan raskin,mungkin saja dijual. Penyidik masih periksa saksi-saksi,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai, Iptu Edy, S.H, M.H, Jumat siang (25/4/2014) di Ruteng.
Pada Kamis siang (25/4/2014), penyidik memeriksa saksi Fransiskus Keros, Vinsen Koka, Sirililus Ngalang, dan Damianus Wawo. Mereka mengakui bahwa selama 2013 raskin yang harus dibagikan 23.600 kg kepada 197 RTSM.
Namun, yang terima hanya 142 RTSM sebanyak 40 Kg/RTSM. ” Sebanyak 55 RTSM tidak terima sama sekali, sedangkan 142 RTSM hanya terima 40 Kg menyetor biaya tebus Rp 100.000/RTSM,” beber Frans.
Menurut penjelasan ketua RT 01 sampai RT 18 di Desa Paan Waru, kata Edy, total raskin yang tidak didistribusikan selama 2013 sebanyak 17.960 kg meliputi jatah 142 RTSM sebanyak 11.360 kg dan jatah 55 RTSM yang tak samasekali dapat raskin 6.600 kg.
Demikian juga Satker Raskin Bulog Subdivre Ruteng, Marselinus D. Wahur, mengakui telah mengirim jatah raskin bulan Agustus-Desember 2013 sebanyak 14.775 Kg dan raskin tambahan (Juni bulan ke-13, Juli raskin ke-14 dan raskin ke-15 bulan September 8.865 kg.
Harga raskin sesuai Keputusan Perum Bulog RI Nomor: B-125/DK201/03/2013 tanggal 13 Maret 2013 yakni Rp 7.751-Rp 1.600/Kg atau Rp 6.151/Kg (harga subsidi pemerintah). pk
http://timoroman.com/oknum-kepala-desa-diduga-gelapkan-179-ton-raksin/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar