Sabtu, 4 Januari 2014
YOGYA (KRjogja.com) - Kuota beras untuk masyarakat miskin yang akan didistribusikan pada 2014 tidak akan mengalami perubahan dibanding kuota pada 2013. Jumlahnya sebanyak 288.391 rumah tangga sasaran penerima manfaat.
"Tidak ada perubahan kuota penerima raskin. Penerimaan raskin 2014 pun sudah disosialisasikan ke Pemerintah DIY dan pemerintah kabupaten/kota," kata Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) Divisi Regional Yogyakart Awaludin Iqbal di Yogyakarta, hari ini (3/1).
Jumlah beras yang akan diterima oleh rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) menurutnya juga tidak akan mengalami perubahan yaitu 15 kilogram per RTSPM per bulan dengan harga tebus Rp1.600 per kilogram.
Ia menambahkan, beras untuk keperluan distribusi raskin juga sudah siap dengan kualitas cukup baik, hanya saja Bulog masih menunggu surat permintaan distribusi dari pemerintah daerah.
"Kami harapkan, pada pekan kedua atau ketiga Januari, raskin untuk Januari sudah bisa didistribusikan," imbuhnya.
Awaludin mengatakan, mekanisme pengambilan raskin juga tidak mengalami perubahan. Beras akan didistribusikan ke masing-masing kelurahan dan penerima bisa mengambilnya dengan membayar harga tebus beras.
"Dari pedoman umum distribusi raskin disebutkan bahwa pengambilan raskin dapat dilakukan dengan menunjukkan kartu perlindungan sosial (KPS) atau surat keterangan rumah tangga miskin (SKRTM)," sambungnya.
Berdasarkan kuota penerima raskin per kota/kabupaten di DIY, jumlah kuota terbanyak berada di Kabupaten Bantul sebanyak 88.611 RTSPM, Kabupaten Gunungkidul 80.243 RTSPM, Kabupaten Sleman 60.485 RTSPM, Kabupaten Kulonprogo 43.021 RTSPM dan Kota Yogyakarta 16.031 RTSPM.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan, jumlah penerima raskin pada 2014 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.
"Dalam pencairan raskin, sudah muncul wacana untuk menggunakan KPS sebagai bukti pengambilan karena jumlah penerima KPS sama dengan kuota raskin di Kota Yogyakarta," kata dia.
Apabila ada penggantian nama penerima KPS, maka menurutnya akan dilakukan penggantian penerima raskin melalui musyawarah kelurahan. (Den)
http://kr.co.id/read/199828/kuota-raskin-diy-2014-tak-berubah.kr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar