Jumat, 06 Juni 2014

Visi-Misi Anti Korupsi Capres

Jumat, 6 Juni 2014

BERGULIRNYA Pemilu Presiden 2014 seharusnya makin terarah pada debat produktif visi, misi, dan program tiap-tiap capres-cawapres.
Visi dan misi terkait anti korupsi seharusnya menjadi salah satu agenda penting untuk didebat publik. Apakah para calon presiden-calon wakil presiden peduli dan memiliki jurus yang jitu melawan kanker sistemik korupsi?

Komitmen dan keberpihakan para capres-cawapres terhadap pemberantasan korupsi harus mampu menjawab masalah aktual, terutama terkait pemerintahan dan institusi politik. Hal itu dapat dilihat dari setidaknya empat indikator. Pertama, komitmen terhadap penegakan hukum dan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, komitmen untuk memberantas korupsi ke dalam, yaitu ke tubuh partai politik, kroni partai, dan parlemen.

Ketiga, memiliki program pemberantasan korupsi secara sistemik di lingkup pemerintahan. Keempat, memiliki komitmen untuk meningkatkan tata kelola (governance) untuk meningkatkan pelayanan publik, terutama pelayanan dasar.

Prabowo-Hatta
Program pemberantasan korupsi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jadi program kedelapan dari delapan program prioritas bertajuk ”Program Nyata untuk Menyelamatkan Indonesia”. Dari turunan program prioritas ini, terlihat pasangan itu mendukung penegakan hukum terhadap korupsi tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya (VIII.3). Dukungan juga diberikan kepada KPK serta sinergi KPK dengan kepolisian dan kejaksaan (VIII.4).

Secara sistemik, pasangan nomor urut 1 ini akan menerapkan sistem insentif dan hukuman (stick and carrot) sebagai cara untuk menciptakan birokrasi efisien. Peningkatan kesejahteraan aparatur negara tidak hanya akan dilakukan untuk birokrasi (VIII.2), tetapi juga terhadap Polri (VIII.6). Sebagai bagian dari program sistemik, pasangan ini juga akan meningkatkan efisiensi pemerintahan dengan peninjauan kembali pemekaran wilayah (VIII.9). Komitmen terhadap tata kelola juga menjadi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan penerapan manajemen pemerintahan terbuka dan akuntabel (VIII.4).

Beberapa hal lain yang menjadi bagian dari program peningkatan ekonomi di antaranya reformasi perpajakan, bea cukai, dan sumber daya alam untuk meningkatkan pendapatan negara (I.8). Di sisi belanja negara, pasangan ini ingin memangkas kebocoran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan reformasi belanja anggaran (I.9).

Jika dibedah sesuai dengan empat kriteria di atas, pasangan Prabowo-Hatta belum menyebutkan program mereka terkait reformasi di sektor korupsi politik yang terkait dengan korupsi parpol dan parlemen. Pasangan tersebut juga tak secara tegas mengaitkan program pemberantasan korupsinya dengan peningkatan pelayanan publik dan tata kelola. Rumusan yang terlalu singkat tentu masih perlu penjelasan lebih jauh apa tindakan konkret yang akan diambil terkait korupsi politik, mengingat pasangan ini didukung sebagian besar partai yang kini berada di kekuasaan yang (kebetulan) memiliki banyak catatan korupsi.

Jokowi-JK
Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla meletakkan program anti korupsinya pada dua dari sembilan agenda prioritas di dalam visi-misinya, yaitu pada agenda kedua dan keempat. Kesembilan program prioritas ini ”perasan” dari total 31 agenda strategis di bidang kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya. Di dalam programnya, pasangan ini berkomitmen pada penegakan hukum di banyak ranah pidana khusus termasuk korupsi, kejahatan perbankan, dan ekonomi ilegal (11.g-l). Pasangan ini memiliki prioritas pemberantasan korupsi di sektor penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai, dan sumber daya alam (11.j). Komitmen untuk mendukung KPK sebagai lembaga yang independen, transparan, profesional, kredibel, dan akuntabel (11.h), dan mendukung sinergi KPK, kepolisian, dan kejaksaan (11.i). Pendekatan profesionalitas Polri juga disebutkan termasuk kesejahteraan (3.a dan 3.h).

Sebagai pendekatan sistemik, pasangan ini akan mendorong penerapan sistem integritas nasional (SIN) (11.k). Selain itu, terdapat juga program untuk mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan dengan penerapan UU Kebebasan Informasi Publik (5.a-g). Agenda reformasi birokrasi dalam bentuk restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, kompetensi aparatur, kinerja pelayanan publik, dan citizen charter dimaksudkan untuk menjamin partisipasi masyarakat (12.a-e).

Upaya memberantas korupsi politik dijabarkan dengan cukup jelas dan terperinci di dalam agenda prioritas ke-2, yaitu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, parpol, dan parlemen. Di dalamnya terdapat program terkait pengaturan kembali pendanaan parpol, pendanaan kampanye, dan pengawasan pemilu (6.a-f). Terkait reformasi parlemen, Jokowi-JK akan menata kembali beban legislasi parlemen dan mencegah korupsi dalam pembuatan produk legislasi (11.a-e).

Visi, misi, dan program Jokowi-JK sangat detail dan jelas beserta turunan di setiap program strategis. Sayangnya, untuk reformasi di bidang hukum, dukungan anggaran dan personel terhadap KPK masih belum jelas dan mungkin tersirat di balik rumusan independensi dan profesionalitas KPK. Nilai tambah dari program Jokowi-JK adalah pada rumusan yang tegas dan detail terkait aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi politik terkait parpol, parlemen, dan penyelenggaraan pemilu.

Perbedaan
Perbedaan mencolok dari visi, misi, dan program unggulan kedua pasangan capres-cawapres memang pada uraian secara lebih rinci tiap-tiap program prioritas. Program Prabowo-Hatta langsung pada rumusan program dan cakupan programnya juga terbatas. Rumusan program anti korupsi pasangan Jokowi-JK sangat terperinci dengan sektor cakupan yang lebih luas disertai program turunannya.

Hal yang unik dari masing-masing program anti korupsi capres-cawapres adalah sama-sama tidak memasukkan dengan tegas nasib keberlanjutan program anti korupsi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, program SBY ini telah dipatok sebagai strategi nasional jangka panjang 2012-2025 (Perpres No 55/2012). Bagaimana nasib program ini ke depan? Semoga tidak ada lagi program baru anti korupsi yang mengulang dan copy-paste yang ke depan berpotensi memboroskan anggaran negara.

Ibrahim Fahmy Badoh
Direktur Program Transparency International Indonesia

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/140606kompas/#/7/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar