Kamis, 05 Juni 2014

Penyaluran Raskin Masih Rawan Capai Target 6 T

Kamis, 5 Juni 2014

Untuk memastikan ketepatan sasaran program subsidi beras bagi masyarakat miskin berpendapatan rendah (raskin), pemerintah menggulirkan kembali program raskin di tahun 2014. Raskin disalurkan kepada 15,5 juta rumah tangga sasaran yang memiliki kartu perlindungan sosial (KPS) atau penggantinya. Namun, dalam penyalurannya ternyata masih dijumpai sejumlah permasalahan dan kendala untuk mencapai target 6 T, yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat mutu dan tepat admnistrasi.

Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Program Subsidi Raskin 2014 di Santika Dyandra Hotel Medan, Rabu (4/6). Sosialisasi digelar Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) selalku Sekretariat Tim Koordinasi (Tikor) Raskin Pusat bersama Kemensos selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Raskin.

“Pemanfaatan KPS untuk pengambilan raskin belum optimal, padahal penggunaan kartu ini sudah dilakukan sejak Juni 2013,” kata Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial & Perumahan Rakyat Dr Chazali Situmorang. Chazali yang juga ketua pelaksana tim koordinator Raskin Pusat ini mengakui masih banyak masyarakat yang tidak berhak mendapatkan KPS tapi pada kenyataan di lapangan memilikinya dan mendapatkan raskin.

Dalam hal ini, kata Chazali, masih ditemukan kesalahan sasaran penerima. Untuk itu ada mekanisme pemutakhiran melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan (Mudes/Muskel) untuk menyepakati masyarakat yang dianggap layak menerima raskin untuk menggantikan masyarakat yang tidak berhak menerimanya. Chazali menegaskan, beras Raskin hanya untuk rumah tangga miskin dan rentan, dan tidak untuk dibagi rata. Maksudnya, hanya masyarakat pemegang KPS-lah yang berhak menerimanya.

Dengan penggunaan KPS, kata Chazali, pemerintah berusaha memperbaiki penetapan sasaran Program Raskin, agar lebih terarah dan tepat sasaran sehingga rumah tangga sasaran mendapatkan haknya sebanyak 15 kg per bulan. Dijelaskannya, beras merupakan sepertiga komponen konsumsi masyarakat miskin. Sebanyak 30 persen dari total pengeluaran masyarakat miskin untuk membeli beras sehingga perlu ada program raskin.

Kasubdit Identifikasi dan Analisis Direktorat Penanggulangan Kemiskinan Pedesaan Kemensos RI, Sarwat Fardaniyah menyatakan semua rumah tangga penerima KPS atau Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) bagi Rumah Tangga Pengganti hasil Musdel/Muskel, berhak mendapatkan Beras Raskin. “Masing-masing mendapatkan jatah 15 kilogram per rumah tangga per bulan, yang disalurkan pada waktu-waktu tertentu.

Harga tebusnya Rp1.600 di titik distribusi,” kata Sarwat. Dia melihat harga tebus Raskin rawan penyalahgunaan. Pasalnya, harga tebus ini sering di-take over atau diambil alih oleh pihak lain dengan menjualnya kembali dua lipat harganya. “Ini yang subur terjadi sekarang akibat salah sasaran. Masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori berhak menerimanya, menjual raskin kembali kepada pihak lain. Kondisi ini perlu diperbaiki,” ujarnya.

Sarwat menuturkan, harga sebenarnya beras raskin adalah Rp8.300, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp6.700, sehingga harga tebusnya hanya Rp.1600. Dengan harga tebus Rp1.600 bukan berarti raskin yang dibeli itu bermutu rendah. (Swisma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar